Lingkar.co - Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menegaskan bahwa pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Papua Pegunungan akan dilaksanakan pada tahun ini setelah seluruh tahapan administrasi selesai diproses.
Menurut John Tabo, proses penetapan sekda berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Proses pelantikan dipastikan berjalan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar John Tabo di Wamena, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui seluruh tahapan seleksi calon sekda telah berlangsung dengan baik. Karena itu, pelantikan disebut tinggal menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat.
Menurut John, saat ini nama-nama calon Sekda Papua Pegunungan telah diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendapatkan penetapan.
“Tahapan dari awal telah dilaksanakan. Saat ini nama-nama calon sekda sudah berada di tangan Presiden. Nanti Presiden yang memutuskan siapa yang berhak menjadi sekda di Papua Pegunungan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa proses seleksi telah rampung dan pemerintah provinsi kini menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi sebagai dasar pelantikan.
“Setelah SK turun, barulah kami akan melaksanakan pelantikan sesuai mekanisme yang ada. Pokoknya, pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” tegasnya.
John menilai keberadaan sekda definitif sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam memberikan kepastian hukum dan kewenangan penuh dalam pengambilan kebijakan strategis.
“Hal ini sangat penting untuk mempercepat realisasi program kerja, mengoptimalkan pelayanan publik jangka panjang, serta memastikan netralitas dan pembinaan ASN berjalan efektif tanpa hambatan kewenangan,” katanya.
Tiga kandidat yang berhasil melaju hingga tahap akhir seleksi Sekda Papua Pegunungan yakni Agustinus Howay, Alpius Yigibalom, dan Elai Giban. Nama-nama tersebut kini menunggu keputusan Presiden untuk menentukan pejabat yang akan menduduki jabatan sekda definitif provinsi tersebut.