Mantan Mendikbud Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Hakim Sebut Aksi Korupsi Terencana dan Sistematis

Inti berita

Lingkar.co - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook…

Mantan Mendikbud Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Hakim Sebut Aksi Korupsi Terencana dan Sistematis
Foto : Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim/istimewa/lingkar.co

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim menyebut faktor pemberat dalam putusan ini adalah tindakan Nadiem yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

"Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Hakim menilai tindakan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah memberantas korupsi. Sebagai pejabat menteri, ia dinilai seharusnya memberi contoh baik, bukan justru menyalahgunakan wewenangnya.

"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya," ucapnya.

"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," lanjut hakim.

Di sisi lain, hakim juga menyampaikan pertimbangan yang meringankan. Nadiem disebut belum pernah dihukum sebelumnya dan dikenal sebagai sosok yang punya kontribusi di bidang inovasi pendidikan serta teknologi.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," kata hakim.

Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara," tambah hakim.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu