Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan Ditangani Sesuai Prosedur

Inti berita

Lingkar.co - Tiga pekerja percetakan di Senen, Jakarta Pusat, yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, disekap selama 21 hari. Polda Metro Jaya…

Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan Ditangani Sesuai Prosedur
Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto/istimewa/lingkar.co

Tiga pekerja percetakan di Senen, Jakarta Pusat, yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, disekap selama 21 hari. Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan dugaan kasus ini berjalan sesuai ketentuan hukum. 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Kombes Budi menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan warga melalui call center 110. Laporan itu ditindaklanjuti Polres Metro Jakarta Pusat hingga petugas menemukan korban yang diduga disekap.

Budi menegaskan, kepolisian tidak menuduh ketiga korban melakukan pencurian. Dugaan hilangnya barang di percetakan yang disampaikan para tersangka masih perlu dibuktikan lewat penyidikan.

"Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami, benar atau tidak. Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, kenapa justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga," tegasnya.

Lebih lanjut, Kombes Budi menyebut motif kejadian masih didalami penyidik. Ia menegaskan keterangan awal para tersangka belum bisa menjadi kesimpulan, melainkan harus diuji dengan fakta dan alat bukti.

"Kami sampaikan bahwa proses perkara ini profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap informasi terkait perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan," kata Budi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengajak masyarakat dan media mengawasi proses hukum secara objektif. Ia juga mengimbau warga menggunakan layanan 110 jika mengetahui atau mengalami kejadian yang memerlukan kehadiran polisi.

"Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan," tutupnya.

*7 Pelaku Diamankan* 
Sebanyak tujuh orang ditangkap, termasuk pemilik percetakan. Para tersangka adalah pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan para pelaku menuduh korban menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. Ketiga korban diminta ganti rugi Rp50 juta per orang.

"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6/2026).

Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu