ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

Ironis, Ternyata Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Blora, Ayah Sendiri

Inti berita

Ironis, seorang ayah yang seharusnya melindungi anak sendiri justru menghancurkan masa depan putrinya yang menderita disabilitas.

0162023202629
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

BLORA, Lingkar.co - Ironis, seorang ayah yang seharusnya melindungi anak sendiri justru menghancurkan masa depan putrinya yang menderita disabilitas.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan terduga pelaku rudakpaksa terhadap seorang perempuan penderita disabilitas.

Sebut saja Difa, korban rudapaksa yang hamil dan dua kali melahirkan bayi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pelaku berinisial S (62), warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Pelaku diamankan pada hari Jumat, (13/01/2023) saat berada di rumahnya.

Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang mewakili Kapolres Blora AKBP Fahrurozi menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna, Polres Blora, Senin, (16/01/2023).

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, perwakilan Dinas Sosial PPPA Kabupaten Blora, tim Biddokes Polda Jawa Tengah, dan Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, beserta anggotanya,

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam konferensi pers, Wakapolres Christian pun membeberkan bahwa kejadian berawal dari laporan ibu kandung korban..

"Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri," ungkap Kompol Christian.

"Dan pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan di atas bale (tempat tidur) di ruang tamu," sambungnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Selain mengamankan tersangka, Polres Blora juga berhasil mengamankan barang bukti.

Antara lain; satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru dan satu potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.

Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (*)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Lilik Yuliantoro

Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu