Jaksa Agung Beberkan Strategi Benny Tjokro Lindungi Aset dari Sitaan dan Lelang Negara

Inti berita

Lingkar.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap cara yang diduga digunakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro…

Jaksa Agung Beberkan Strategi Benny Tjokro Lindungi Aset dari Sitaan dan Lelang Negara
Foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin/istimewa/lingkar.co

Lingkar.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap cara yang diduga digunakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, untuk mengamankan aset-aset miliknya agar tidak mudah disita maupun dilelang oleh negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat meresmikan revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Gedung tersebut merupakan aset yang sebelumnya disita dari Benny Tjokro dan kini difungsikan sebagai kantor pusat mediasi Kejaksaan.

Menurut Burhanuddin, upaya penjualan aset tersebut telah beberapa kali dilakukan, namun selalu menemui kendala sehingga proses lelang tidak berhasil.

"Gedung ini sebenarnya adalah gedung sitaan. Ini adalah perkaranya Benny Tjokro. Kami sebenarnya juga sudah melakukan (upaya) untuk menjual, beberapa kali penjualan tapi tetap selalu gagal," kata Burhanuddin.

Ia menjelaskan, kegagalan lelang terjadi karena banyak aset milik Benny Tjokro telah dibebani hak tanggungan atau jaminan utang dengan nilai yang sangat besar. Kondisi tersebut membuat proses penjualan aset menjadi lebih rumit.

"Benny Tjokro ini sangat lihai karena setiap gedung yang dia punyai ada harga tanggungannya, sehingga kami sulit untuk melakukan penjualan-penjualan," ungkap Burhanuddin.

Menurutnya, pola tersebut menunjukkan adanya perencanaan yang matang dalam pengelolaan aset sebelum perkara korupsi terungkap.

"Ini memang dia melakukan korupsi tapi sudah persiapan-persiapan yang matang, sehingga apapun dia tanggungkan, dan tanggungannya tidak tanggung-tanggung lagi," lanjutnya.

Burhanuddin kemudian memberikan gambaran mengenai besarnya nilai tanggungan yang melekat pada aset tersebut. Ia menyebut sebuah properti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp120 miliar ternyata memiliki beban hak tanggungan mencapai Rp94 miliar.

"Ini kalau di harga dijual mungkin Rp 120 (miliar), tapi harga tanggungannya Rp 94 miliar. Jadi memang sudah sangat terstruktur perkaranya dan perbuatan-perbuatannya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan sebagian besar aset Benny Tjokro memang tercatat sebagai jaminan kepada pihak ketiga, khususnya lembaga perbankan.

"Ya, diagunkan. Kan sebelumnya itu kan di hak tanggungan, sehingga ketika diambil (disita), ya di dalamnya ada jaminan dari pihak ketiga. Pihak perbankan," ujar Kuntadi.

Meski demikian, Kejaksaan tidak akan langsung menerima begitu saja status agunan tersebut. Pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam untuk memastikan apakah jaminan tersebut merupakan transaksi yang sah atau justru bagian dari upaya menyelamatkan aset dari penyitaan negara.

"Kita akan lihat jaminan ini murni memang dalam rangka untuk penjaminan, atau justru untuk melarikan, menyelamatkan aset. Nah, kita juga enggak akan serta-merta mengamini itu. Kita akan evaluasi," ucapnya.

Kuntadi menegaskan, apabila hasil evaluasi menunjukkan hak tanggungan tersebut dibuat secara sah dan pihak perbankan bertindak dengan iktikad baik, negara akan menghormati hak kreditur sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang itu sah, kita kan juga harus menghargai. Tapi kalau kita evaluasi itu hanya alasan saja, ya kita ambil," tegas Kuntadi.

Kejaksaan Agung saat ini terus melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap aset-aset yang terkait dengan perkara korupsi Benny Tjokro guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme penyitaan dan pengelolaan aset yang sesuai hukum.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu