DJP Pastikan Pajak E-Commerce Berlaku 1 Juli, Pedagang Tak Kena Pungutan Ganda

Inti berita

Lingkar.co - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak melalui platform e-commerce yang mulai…

DJP Pastikan Pajak E-Commerce Berlaku 1 Juli, Pedagang Tak Kena Pungutan Ganda
Foto : Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawati (dua dari kanan) dan Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya dalam diskusi di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026)/istimewa/lingkar.co

Lingkar.co - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak melalui platform e-commerce yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 tidak akan menimbulkan pungutan ganda bagi para pedagang daring.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengatakan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru maupun tambahan beban pajak bagi pelaku usaha.

"Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, kamu enggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri," kata Inge dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, perbedaan utama dalam aturan baru hanya terletak pada mekanisme pemungutan. Jika sebelumnya pedagang menyetor sendiri kewajiban pajaknya, mulai Juli 2026 platform marketplace akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Inge menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan tetap berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik yang bertransaksi secara langsung maupun melalui platform digital.

"Padahal harusnya dimanapun mereka melakukan transaksi, baik itu secara langsung melalui platform atau melalui tiktok live atau apapun bentuknya, harusnya semua digunggungkan, dijumlahkan," ujarnya.


DJP juga memastikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran tarif tersebut tidak berubah meskipun pelaku usaha menjual produknya melalui berbagai marketplace sekaligus.

Inge menambahkan, data transaksi dari berbagai platform digital nantinya akan terintegrasi dengan sistem DJP sehingga perhitungan kewajiban pajak dapat dilakukan secara lebih akurat.

"Misalnya ada satu seller dia menempatkan dirinya di platform A, platform B platform C, itu sebetulnya akan terkumpul datanya kepada kami karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP," kata Inge.


Senada dengan DJP, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa kebijakan baru tersebut tidak berarti adanya kenaikan tarif pajak bagi pelaku usaha.

Menurutnya, badan usaha seperti perseroan terbatas (PT) perorangan maupun commanditaire vennootschap (CV) dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap hanya dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen.

"Sekarang platform wajib mengutip pajak dan berhubungan langsung dengan DJP dengan sistemnya. Begitulah setiap transaksi yang terjadi, sudah bisa dihitung pajaknya berapa nih," tutur Temmy.

Pemerintah berharap skema pemungutan melalui marketplace dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah administrasi perpajakan bagi pelaku usaha digital tanpa menambah beban baru bagi para pedagang online.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu