Rieke Desak Pengawasan Ketat Kasus Nikita Mirzani, Minta Kejagung Tindak Jika Ada Dugaan Mafia Peradilan

Inti berita

Lingkar.co - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri…

Rieke Desak Pengawasan Ketat Kasus Nikita Mirzani, Minta Kejagung Tindak Jika Ada Dugaan Mafia Peradilan
Foto : Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ikut mengawal sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/1026)/istimewa/lingkar.co

Lingkar.co - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Kehadirannya disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.

Rieke menyoroti adanya lonjakan hukuman yang diterima Nikita Mirzani, dari vonis 4 tahun penjara pada tingkat sebelumnya menjadi 6 tahun pada putusan banding dan kasasi. Ia juga mempertanyakan proses penanganan perkara di tingkat kasasi yang dinilai berlangsung sangat cepat.

Menurut Rieke, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung prinsip keadilan.

Dalam keterangannya kepada media, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi terkait penanganan perkara tersebut. Rekomendasi pertama ditujukan kepada Komisi Yudisial agar menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim yang menangani perkara di tingkat kasasi.

"Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI merekomendasikan: Pertama, mendukung Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan yang telah diterima serta menyampaikan perkembangan penanganannya sesuai kewenangan yang dimiliki," kata Rieke.

Rekomendasi kedua ditujukan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi terhadap administrasi perkara. Ia menyoroti fakta bahwa berkas kasasi disebut baru didistribusikan kepada majelis hakim pada 12 Maret 2026, sementara putusan telah dijatuhkan sehari kemudian, yakni pada 13 Maret 2026.

"Kedua, mendukung Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan evaluasi administrasi perkara, termasuk proses distribusi perkara, pemeriksaan perkara, dan penyampaian salinan putusan guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum berjalan dengan baik," tegasnya.

Poin ketiga yang disampaikan Rieke berkaitan dengan kemungkinan adanya tindak pidana dalam proses peradilan. Ia meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan suap, gratifikasi, pengondisian perkara, atau praktik mafia peradilan.

"Ketiga, kami mendukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan suap, gratifikasi, pengondisian perkara, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses peradilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Rieke menegaskan pengawasan terhadap perkara ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ia berharap setiap warga negara memperoleh hak yang sama untuk mendapatkan proses peradilan yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Menurutnya, penguatan pengawasan terhadap lembaga peradilan dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam upaya memastikan supremasi hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu