Lingkar.co - Penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) dan kekerasan fisik terhadap seorang siswa berinisial K (13) di SMP Nasima Semarang berlanjut. Penyidik Satuan Reserse es PPA dan PPO Polrestabes Semarang resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti membenarkan peningkatan status perkara tersebut saat dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, penyidik kini mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah.
"Perkara sudah naik ke penyidikan, dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak," ujar Kompol Ni Made, Minggu (28/6/2026).
Ia menjelaskan, surat pemanggilan saksi akan segera dikirimkan dalam waktu dekat.
"Agenda pemanggilan saksi-saksi dan pihak sekolah. Minggu depan, surat panggilan sudah dikirimkan semua," katanya.
Kasus ini bermula dari aduan orang tua korban ke Polrestabes Semarang pada 3 April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menerbitkan SP2HP pada 13 April 2026 dan meningkatkan perkara menjadi laporan polisi pada 11 Juni 2026 berdasarkan STPL Nomor LP/B/168/VI/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.
Dalam laporan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka lebam dan memar di sejumlah bagian tubuh, seperti pipi, dada, lengan, dan kaki.
Dijelaskan, ibunda korban, Ristia (38), mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban pemukulan setelah kondisi fisik anaknya memburuk beberapa hari usai kejadian. Ristia mengatakan, pihak sekolah tidak segera menyampaikan informasi kepada keluarga mengenai insiden tersebut.
Ristia juga mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah, namun menilai penanganan yang diberikan belum memenuhi harapan keluarga. Hingga akhirnya, keluarga memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut. (*)