Modus Blangko Fiktif, Oknum Karyawan KSP di Blora Gelapkan Uang Puluhan Nasabah

Modus Blangko Fiktif, Oknum Karyawan KSP di Blora Gelapkan Uang Puluhan Nasabah
Polres Blora saat melakukan konferensi pers kasus penggelapan uang nasabah sebuah KSP. Foto: Lilik Yuliantoro/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Seorang oknum karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menggelapkan uang nasabah dengan modus memberikan blangko palsu.

"Modusnya adalah membuat blangko fiktif dengan menggunakan KTP dan KK dari nasabah," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Selamet saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023).

"Faktanya KTP atau inisal atas nama di KTP dan KK yang digunakan oleh pelaku itu adalah bukan menjadi nasabah dari KSP itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dengan blangko tersebut, korban membayar angsuran seolah menjadi nasabah KSP.

"Jadi hasil uang yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku dan sebagian digunakan untuk mengangsur seolah-olah menjadi nasabah KSP itu. Sisanya uang hasil pinjaman itu digunakan untuk kepentingan pribadi dari si pelaku," terangnya.

Selamet menyebut pelaku berinisial S, warga Kecamatan Cepu yang tidak lain adalah karyawan KSP tersebut. Penggelapan itu dilakukan sejak Januari 2022.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Pelaku berinisial S, Alamat kelurahan Balun, kecamatan Cepu. Dan itu terjadi sejak Januari 2022-maret 2023. Total korbannya sekitar 30 orang, kerugiannya KSP. sekitar Rp67.895.000," ucapnya.

"Jadi pelakunya adalah salah satu karyawan di KSP yang ada diwilayah Cepu, kami tidak menyebutkan nama KSPnya itu untuk menjaga privasi dari KSP tersebut," ungkapnya.

"Dan diduga pelaku ini sebagai karyawan yang melakukan penggelapan atas apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab dari karyawan itu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, Polres Blora, menjerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini kita sangkakan di pasal 374 KHUP junto pasal 64 . kenapa kita sangkakan pasal berlapis 64, karena perbuatan itu dilakukan secara berulang-ulang. dan ancamannya 5 tahun penjara," tutupnya..(*)

Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu