JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan harga pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes PCR Covid-19.
Keputusan tersebut, menanggapi perintah Presiden Joko Widodo, terkait penurunan harga tes PCR.
Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Merujuk pada surat edaran tersebut, batas tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Berikut batas tertinggi pemeriksaan PCR oleh fasiitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain, berdasarkan surat edaran tersebut:
- Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000.
- Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000
Aturan tarif PCR terbaru berlaku mulai 17 Agustus 2021, dan hasil tes PCR harus keluar dalam durasi maksimal 1x24 jam.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, mengatakan harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya.
''Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp495 ribu untuk Jawa-Bali, serta Rp525 ribu untuk luar Jawa-Bali,'' katanya, dalam Konferensi Pers virtual, Senin (16/8/2021).
Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan penetapan tersebut, Kemenkes mengimbau Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.
Perintah Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Kesehatan agar menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.
Instruksi Jokowi itu, lantaran harga tes swab PCR Indonesia masih cukup mahal berkisar Rp700 ribu sampai Rp900 ribu.
Selain itu, Jokowi beralasan, salah satu cara memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR.
Dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021), Jokowi meminta agar biaya tes PCR turun pada kisaran Rp450 ribu - Rp550 ribu.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta biaya tes PCR berada antara Rp450.000 sampai Rp550.000," ujarnya.
Jokowi juga memerintahkan agar hasil tes PCR dapat keluar maksimal 1×24 jam.
"Saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Kita butuh kecepatan," ujar Jokowi.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling