Kerusakan yang dialami belasan rumah warga di Kelurahan Tinjomoyo menjadi sorotan Forum Advokasi Rakyat (FAR). Organisasi tersebut meminta aktivitas pembangunan Superblok Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama dihentikan sementara sampai dilakukan audit independen terhadap dampak lingkungan dan proses perizinannya.
Koordinator FAR, Eko Haryanto, SH, mengatakan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama sebelum proyek pembangunan kembali dilanjutkan. Menurutnya, munculnya kerusakan rumah merupakan persoalan yang tidak bisa dianggap sepele.
"Yang harus diutamakan adalah perlindungan masyarakat. Jangan sampai investasi besar justru mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Kami meminta Wali Kota Semarang, DPRD Kota Semarang, serta instansi terkait memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).
FAR mencatat sedikitnya 19 rumah di RT 006 RW 005 Kelurahan Tinjomoyo mengalami retak pada dinding hingga penurunan lantai. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pematangan lahan menggunakan alat berat di area proyek.
Atas dasar itu, FAR menilai perlu dilakukan audit teknis terhadap kondisi geologi kawasan Gombel Lama sekaligus mengevaluasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut Eko, penyelesaian berupa perbaikan bangunan semata belum menjawab kekhawatiran warga apabila penyebab kerusakan belum dipastikan.
Selain audit lingkungan, FAR juga meminta pemerintah membuka secara transparan proses penerbitan AMDAL dan izin pemanfaatan ruang proyek agar masyarakat mengetahui apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Ketua Harian FAR, John Arie Nugroho, SS, menambahkan pembangunan di kawasan perbukitan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian karena memiliki karakteristik geologi yang berbeda dengan wilayah dataran.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai hasil kajian lingkungan, termasuk langkah mitigasi yang dilakukan pengembang untuk mencegah risiko bencana maupun kerusakan permukiman.
"Transparansi menjadi bagian penting dalam pembangunan. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana kajian lingkungan dilakukan, siapa saja ahli yang terlibat, dan bagaimana mitigasi risiko diterapkan agar tidak menimbulkan dampak bagi warga sekitar," kata John Arie.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum melakukan pengawasan terhadap proses perizinan proyek sebagai langkah preventif guna memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, FAR meminta tiga langkah segera dilakukan, yakni penghentian sementara aktivitas konstruksi yang dinilai berdampak terhadap warga, audit independen terhadap AMDAL dan kondisi lingkungan, serta pembukaan seluruh proses perizinan kepada publik dengan melibatkan ahli geologi, konstruksi, kebencanaan, dan tata ruang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Pakuwon Mall maupun Pemerintah Kota Semarang belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan FAR. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.