Iklan

PAD Dinas PUPR Blora Baru 55 Persen, PBG Masih Penyumbang Terbesar

Inti berita

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blora hingga semester I 2026 mencapai Rp693 juta atau sekitar…

PAD Dinas PUPR Blora Baru 55 Persen, PBG Masih Penyumbang Terbesar
Kantor Dinas PUPR Blora. Foto: Istimewa.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blora hingga semester I 2026 mencapai Rp693 juta atau sekitar 55 persen dari target sebesar Rp1,25 miliar.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blora, Nidzamudin Al Hudda, mengatakan capaian tersebut masih sesuai dengan proyeksi karena tahun anggaran baru memasuki pertengahan.

"Capaian tersebut menunjukkan penerimaan PAD masih berada pada jalur yang sesuai karena baru memasuki pertengahan tahun anggaran. Hingga Juni 2026 realisasi PAD telah mencapai Rp693 juta dari target Rp1,25 miliar," ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, penerimaan PAD Dinas PUPR berasal dari empat sumber utama. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp294 juta, disusul penyewaan tanah Rp205 juta, layanan sedot kakus Rp102 juta, serta penyewaan alat berat Rp91 juta.

Sementara itu, target penerimaan pada masing-masing sektor terdiri atas retribusi PBG sebesar Rp700 juta, penyewaan tanah Rp250 juta, layanan sedot kakus Rp150 juta, dan penyewaan alat berat Rp150 juta.

Menurut Nidzamudin, tingginya kontribusi retribusi PBG tidak terlepas dari masih berlangsungnya aktivitas pembangunan di Kabupaten Blora. Sedangkan penerimaan dari penyewaan tanah diperoleh melalui pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, seperti pemasangan jaringan fiber optik, papan reklame atau baliho, serta pemanfaatan aset lainnya.

Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 Dinas PUPR Blora berhasil membukukan PAD sebesar Rp1,025 miliar yang juga berasal dari empat sumber pendapatan tersebut.

Untuk memenuhi target hingga akhir tahun, Dinas PUPR akan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan yang menjadi kewenangannya, sekaligus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung sesuai ketentuan.

"Kami akan terus mengoptimalkan seluruh potensi PAD, terutama dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemanfaatan aset daerah melalui penyewaan tanah, layanan sedot kakus, serta penyewaan alat berat. Kami juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar pengurusan PBG dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia optimistis target PAD sebesar Rp1,25 miliar dapat direalisasikan hingga akhir 2026 seiring meningkatnya aktivitas pembangunan, pemanfaatan aset daerah, dan layanan Dinas PUPR pada semester kedua tahun ini.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu