Lingkar.co - Wakil Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Agita Nurfianti menegaskan komitmen untuk menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas.
"BULD DPD RI berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.
Ia mengatakan hal itu saat menerima kunjungan konsultasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) di gedung DPD RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Senator asal Kota Bandung ini menegaskan, kualitas Perda semestinya memahami dan mengakomodir berbagai karakteristik, potensi, dan kebutuhan masing-masing daerah.
"Kami meyakini bahwa Perda yang disusun secara harmonis dan responsif terhadap kondisi daerah akan menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Sejalan dengan hal itu, Agita menjelaskan, kewenangan pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Perda bukan untuk memperpanjang proses pembentukan regulasi di daerah. Melainkan bentuk penguatan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan harmonisasi legislasi pusat dengan daerah.
"DPD RI hadir sebagai jembatan bagi daerah ketika menghadapi kendala dalam pembentukan Perda. Kami ingin memastikan regulasi daerah sejalan dengan kebijakan nasional, sekaligus mendorong agar kebijakan nasional mampu mengakomodasi kepentingan dan kekhususan daerah," urainya.
Untuk itu, kata dia, BULD berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara DPD RI dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pembentukan Perda. Hasil konsultasi akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Pleno BULD sebagai bahan tindak lanjut dan penyusunan rekomendasi strategis guna mewujudkan legislasi daerah yang harmonis, berkualitas, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Senada, Staf Ahli BULD, Trisulistyowati, menambahkan bahwa materi muatan lokal harus memiliki ciri khas tertentu sehingga tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
“Ada sejumlah rambu yang harus diperhatikan dalam penyusunan materi muatan lokal. Misalnya, apabila terdapat aspek pelayanan haji yang belum diakomodasi dalam peraturan yang lebih tinggi, hal itu dapat menjadi ruang pengaturan di daerah. Namun, apabila substansi tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan hanya perlu ditingkatkan, maka berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (*)