Lingkar.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.
Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026). Majelis menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa bersama tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penggabungan dua perkara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah tersebut juga dinilai mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Majelis hakim menilai keberatan terdakwa terkait perbedaan kewenangan, lokasi, maupun keterkaitan kedua perkara bukan merupakan materi yang dapat dipersoalkan melalui eksepsi.
Hakim juga berpendapat penggabungan perkara justru memberikan keuntungan bagi terdakwa karena seluruh pembuktian dapat dilakukan dalam satu rangkaian persidangan sehingga pembelaan menjadi lebih efektif.
Usai membacakan putusan sela, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada agenda sidang berikutnya.
Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Selain itu, ia juga didakwa menerima uang Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. (*)