Pembangunan jalan secara swadaya yang dilakukan warga Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, berujung proses hukum. Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Mariyono, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah perbaikan jalan memasuki kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kepala Desa Nglebak, Eko Puryono, mengatakan jalan tersebut merupakan akses lama yang menghubungkan Desa Nglebak dengan wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Selama ini jalan hanya berupa tanah, sehingga warga berinisiatif melakukan pengerasan menggunakan batu makadam dan sirtu secara swadaya.
"Jalan itu sudah ada sejak lama. Warga hanya memperkeras agar lebih mudah dilalui. Lokasinya memang berada di kawasan hutan," kata Eko, Jumat (3/7/2026).
Menurut Eko, pengerjaan jalan dilakukan menggunakan alat berat. Penggunaan alat tersebut diduga menjadi persoalan karena tidak mengantongi izin, meski pemerintah desa mengaku telah mengirim surat kepada UGM terkait rencana perbaikan jalan.
"Pemakaian alat beratnya memang belum berizin. Tapi untuk pembangunan jalannya sudah berkirim surat ke UGM," ujarnya.
Mariyono ditangkap saat berada di lokasi pembangunan bersama operator alat berat dan beberapa warga yang ikut mengerjakan jalan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Selanjutnya mereka diserahkan ke Polda Jawa Timur dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Kepala desa menyesalkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, pembangunan jalan dilakukan murni untuk kepentingan masyarakat agar akses menuju pusat ekonomi, sekolah, dan fasilitas umum menjadi lebih mudah.
Ia juga membantah adanya pembukaan lahan maupun penebangan pohon selama pekerjaan berlangsung.
"Tidak ada pembukaan lahan dan tidak ada pohon yang ditebang. Warga hanya memperbaiki jalan yang sudah ada," tegasnya.
Pemerintah Desa Nglebak telah mengajukan surat kepada UGM dan Bupati Blora sebagai upaya mencari penyelesaian. Dari pihak UGM, kata Eko, ada komitmen untuk membantu agar para tersangka mendapat keringanan, sedangkan surat kepada Bupati Blora hingga kini belum mendapat tanggapan. (*)