Iklan

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai KemenHAM, SK Mutasi Menteri Pigai Dibatalkan

Inti berita

Lingkar.co - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie…

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai KemenHAM, SK Mutasi Menteri Pigai Dibatalkan
Menteri HAM, Natalius Pigai. (dok Istimewa)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai.

Gugatan itu terkait pemindahan tugas Ernie dari posisi Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya berdasarkan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal (23/1/2026).

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang tercantum di e-court Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diberikan Yanti, Senin (6/7/2026).

Putusan dibacakan pada Kamis, (2/7/2026).

Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal (23/1/2026) yang memindahkan Ernie dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Hakim memerintahkan Pigai selaku Menteri HAM mencabut surat keputusan tersebut.

Selain itu, Pigai juga diwajibkan mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Yanti seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000," ucap hakim masih dalam putusannya.

sudah menghubungi Natalius Pigai untuk menanyakan pendapatnya perihal putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban. ***

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu