Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya perintangan penyidikan dalam perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat memeriksa pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi pada Jumat (12/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menelusuri informasi terkait dugaan pengumpulan materi pemeriksaan saksi yang berpotensi menghambat proses penyidikan perkara tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini (Bea Cukai), yang diduga mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Budi menegaskan penyidik masih mendalami peran Iskandar berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.
"Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak termasuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor," katanya.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan yang sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara korupsi.
*Iskandar Sebut Bertindak Berdasarkan Surat Kuasa*
Usai menjalani pemeriksaan, Iskandar mengaku kehadirannya di KPK berkaitan dengan tugas yang dijalankannya berdasarkan surat kuasa dari terdakwa kasus Bea Cukai, John Field.
"Karena saya melakukan kerja-kerja nonlitigasi berdasarkan surat kuasa dari John Field," kata Iskandar.
*Berawal dari OTT di Bea Cukai*
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan atau barang KW.
Mereka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pemilik perusahaan kargo Blueray Cargo, John Field, bersama Andri dan Dedy Kurniawan.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Penyidikan kemudian berkembang dengan pengungkapan dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Salah satu temuan penting adalah penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
*Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Persidangan*
Perkara tersebut memasuki tahap persidangan pada Mei 2026 dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan duduk sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, turut disebut. Ia disebut bersama sejumlah pejabat Bea Cukai menghadiri pertemuan dengan pengusaha kargo di Jakarta pada Juli 2025.
Selanjutnya, dalam sidang yang digelar pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap dugaan penerimaan uang suap oleh Djaka Budhi Utama sebesar 213.600 dolar Singapura.
Penyidik KPK hingga kini masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan pihak-pihak yang berupaya menghambat proses penegakan hukum dalam kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai.