KPK Kaji Langkah Lanjutan Usai Eks Staf Heri Gunawan Dua Kali Tak Hadir Pemeriksaan

Inti berita

Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah selanjutnya terhadap mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri…

KPK Kaji Langkah Lanjutan Usai Eks Staf Heri Gunawan Dua Kali Tak Hadir Pemeriksaan
Foto : Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan/istimewa/lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah selanjutnya terhadap mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 11 dan 15 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan menilai tingkat kooperatif saksi, termasuk alasan ketidakhadiran yang bersangkutan, sebelum menentukan tindakan berikutnya.

“Tentu penyidik pertimbangkan sikap kooperatif tidaknya saksi, termasuk apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut. Semuanya dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya, apakah cukup penjadwalan ulang atau nanti kami terbitkan surat panggilan baru,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/6/2026).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia menambahkan, saat ini penyidik juga masih fokus menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penyidik masih fokus untuk penelusuran aset-aset terkait dengan perkara, yakni aset-aset yang diduga milik dari kedua tersangka yang diduga bersumber ataupun terkait dengan dana yang berasal dari program sosial BI dan OJK,” katanya.

KPK saat ini masih mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, sebelum naik ke tahap penyidikan umum pada Desember 2024.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menyimpan barang bukti, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu