Iklan

KPK Melakukan OTT Terkait Kasus Dugaan Korupsi Maba UNSOED

Inti berita

KPK melakukan ott terkait kasus dugaan korupsi maba tahun 2025-2026 oleh petinggi UNSOED, KPK memeriksa 7 orang dan 6 lainnya dijadikan tersangka.

Foto: Dugaan kasus korupsi Maba UNSOED

KPK sebelumnya mengungkap perkara ini memiliki beberapa rangkaian dugaan penerimaan uang.

Pertama, dugaan pemerasan Rp650 juta. Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Namun, calon mahasiswa tersebut disebut tetap tidak lolos. 

Kedua, dugaan penerimaan Rp680 juta. KPK menduga Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono untuk menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa sepanjang 2025–2026. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono. 

Ketiga, dugaan penerimaan Rp1,12 miliar. KPK menduga Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto berkomunikasi dengan pengepul calon mahasiswa terkait nilai “mahar”. Setelah uang diterima, Eko disebut melaporkannya kepada Akhmad Sodiq.

Kasus dugaan korupsi maba UNSOED oleh petingginya diperiksa KPK

KPK Memeriksa 7 orang tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 7 pejabat hingga dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan hingga gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB).

Pada Selasa, 15 September 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed Purwokerto

Tujuh saksi yang dipanggil berasal dari jajaran pimpinan dan dosen Unsoed, yakni

  1. Prof, Ir. Noor Farid, M.Si., Plt Wakil Rektor Bidang Akademik. 

  2. Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum., Plt Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan. 

  3. Prof. Dr. Waluyo Handoko, S.IP., M.Sc., Plt Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas. 

  4. Mochamad Sugiarto, dosen Fakultas Peternakan Unsoed. 

  5. Prof. Dr. Nana Sutikna, M.Hum., Guru Besar Ilmu Filsafat Komunikasi FISIP Unsoed. 

  6. Weda Kupita, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Unsoed. 

  7. Dr. Untung Gunarto, dosen Fakultas Kedokteran Unsoed. 

KPK menyebut pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Pemeriksaan tujuh saksi ini merupakan perkembangan lanjutan setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. 

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni 

  1. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq,

  2. Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo 

  3. Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, 

  4. Pihak swasta Dian Mulia Wardhana, 

  5. Adhi Wiharto

  6. Mulyono. 

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri periode 2025–2026. Dalam penyidikan awal, KPK menemukan adanya dugaan pengaturan kuota. Dari sekitar 245 kursi jalur mandiri, sekitar 73 kursi diduga dialokasikan untuk calon mahasiswa yang ada kaitannya dengan transaksi. KPK masih mendalami lebih lanjut dokumen dan alur penerimaan tersebut.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu