Iklan

Pengembalian Uang 5M Oleh Pengusaha ke Penyidik Terkait Kasus Febrie

Inti berita

Saksi dalam kasus Febrie Adriansyah salah satunya seorang pengusaha mengembalikan uang 5M kepada penyidik pada bulan Agustus 2026

Foto: Aliran dana kasus Febrie Adriansyah

Adanya Indikasi Pemerasan

Terkait hal ini sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan menemukan adanya unsur pemerasan yang diduga melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penanganan perkara di PT Asabri dan atau Jiwasraya.

Ferry mengembalikan uang 5M kepada penyidik pada bulan agustus 2026 lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa unsur pemerasan itu diduga kuat juga memiliki keterkaitan dengan pengusaha properti Tan Kian dalam penanganan perkara Jiwasraya.

"Sudah didalami dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan disitu salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," jelas Anang kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Anang turut menuturkan Tim 9 juga telah menemukan barang bukti mengenai tindak pidana asal (TPA) berupa uang pemerasan yang diduga dilakukan Febrie atas indikasi pemerasan. Tak hanya itu penanganan kasus tersebut pun kata dia juga hampir rampung dan dalam waktu dekat bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

"Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Pengembalian Dana Sejumlah 5M

Setelah mengklaim menemukan bukti pemerasan Febrie Adriansyah dalam penanganan perkara di PT Asabri dan atau Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru.

Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho telah mengembalikan uang senilai Rp 5 miliar diduga terkait kasus pemerasan. Ferry Yanto Hongkiriwang selama ini dikenal sebagai seorang pengusaha. Adapun pernyataan itu diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/9/2026).

"Benar informasi dari Tim penyidik 9 (Ferry telah mengembalikan uang) sekitar Rp 5 M," kata Anang.

Anang pun menuturkan bahwa pengembalian uang itu telah dilakukan Ferry kepada penyidik pada bulan Agustus 2026 lalu. Tak hanya itu Anang juga membenarkan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang diserahkan pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara di PT Asabri.

Adapun Tan Kian sendiri merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus di PT Asabri dan Jiwasraya yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Pengembalian bulan Agustus kalau tidak salah. Benar (bagian dari uang senilai Rp 40 miliar)," ucapnya.

Meski demikian Anang masih enggan membeberkan lebih jauh mengenai keterkaitan uang Rp 5 miliar yang kini telah disita oleh penyidik tersebut. Dirinya hanya mengatakan bahwa perkara tersebut akan terungkap dengan sendirinya ketika kasus sudah memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

"Nantilah ketika persidangan diungkap," kata dia.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu