Keterangan saat Proses Penggeledahan
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tim penyidik sudah memasang tanda penyegelan atau KPK line di ruang kerja Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama pada awal penindakan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Namun, tanda penyegelan tersebut dicopot tanpa izin, ketika tim KPK kembali ke ruang kerja dirjen Bea Cukai sudah tidak ada. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di DJBC dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Sidang tersebut menghadirkan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini, sebagai saksi. Ruang kerja Ayu berada satu lantai dengan ruang kerja Djaka Budhi Utama sehingga dirinya dapat melihat dan mejadi saksi di lantai tersebut.
Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi kepada Ayu mengenai tanda penyegelan yang sempat terpasang di ruang kerja Djaka.
"Izin majelis ini adalah dokumentasi eh saat dilakukan penindakan oleh tim penyidik KPK. Izin ini kami untuk supaya kami tidak tanya-tanya. Ibu ini kalau kami lihatkan foto pintu ini, ibu ingat ini pintu masuk ke mana?" tanya jaksa KPK di ruang sidang.
Jaksa KPK menunjukkan foto yang memperlihatkan bagian ruang kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama telah disegel ketika KPK yang mulai melakukan penindakan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
"Walaupun kami tidak tampilkan video, ini adalah pada saat tim di awal, Majelis Hakim, datang untuk melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerjanya Pak Dirjen Bea Cukai," ujar jaksa.
"Betul," sebut Ayu Sukorini.
Jaksa KPK kemudian mengatakan tim kembali mendatangi gedung Ditjen Bea Cukai dan mendapati tanda penyegelan (KPK Line) di ruang kerja Djaka sudah tidak ada atau dicopot.
"Kemudian kami pun mendapatkan informasi tim di lapangan, tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana segel ini sudah tidak ada," tutur jaksa.
"Alasan kami menampilkan itu bahwa sejak awal tim sudah melakukan suatu tindakan bahwa ada dugaan pihak-pihak yang diduga punya keterkaitan sehingga alasan kami menampilkan ini bahwa sejak awal KPK sudah melakukan analisa sehingga dilakukanlah suatu
tindakan ini. Izin Majelis," kata jaksa melanjutkan.