Iklan

KPU Perlu Diusut Atas Diloloskannya Dokumen Ijazah Wapres Gibran

Inti berita

Salah satu putusan MK terbukti menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA sehingga KPU perlu diusut karena meloloskan dokumennya

Foto: Kasus ijazah Gibran

Dedi Kurnia Direktur Eksekutif IPO menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 harus ditindaklanjuti. Termasuk mengusut tuntas pihak-pihak yang telah meloloskan dokumen persyaratan calon wakil presiden. Pasalnya, salah satu putusan MK menyatakan Gibran terbukti secara sah meyakinkan tak memiliki ijazah SLTA sederajat.

“Putusan MK tidak dapat hanya dilihat sebagai putusan hukum, tetapi itu juga pintu masuk untuk mengusut semua pihak, termasuk KPU. Seluruh komisioner KPU yang bertanggung jawab,” tegas Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

KPU akan diusut setelah terbukti Gibran tidak memiliki ijazah SMA

Dedi pun mendesak komisioner KPU pada Pilpres 2024 harus mengundurkan diri. Menurutnya, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian perlu mengusut kelalaian administrasi sebagai kejahatan konstitusional sebab berkhianat karena sudah mengetahui dokumen yang diserahkan.

“KPU telah mengetahui jika dokumen yang diserahkan Gibran bukanlah surat penyetaraan lulus pendidikan, maka mereka secara sadar lakukan kejahatan konstitusional, dan itu setara dengan berkhianat pada bangsa dan negara,” tegas Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 

Dedi meyakini bahwa Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajarannya dapat mengusut tuntas pelanggaran hukum yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu pada Pilpres 2024. 

“Kepolisian di bawah Kapolri Suyudi harus segera bertindak, dan tidak perlu menunggu laporan karena putusan MK secara terang sudah menyatakan Gibran tidak memiliki syarat sebagai Cawapres, dan secara otomatis ia telah melakukan pelanggaran hukum berat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. 

Meski gugatannya tidak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA tapi tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Sidang putusan PHPU terkait Gibran itu digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Adapun gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sedikitnya 12 orang, yakni:

1. Brahma Aryana
2. Ansufri ID Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko MD
9. drg Moeryono
10. HM Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Dra Tiurma MS Sihombing

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Dapatkan notifikasi di perangkat Anda setiap ada berita baru di Nasional.

Komentar

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu