Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa persidangan I tahun sidang 2026–2027 di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Satu Data Indonesia (SDI) pada tingkat pertama.
Ketua Panja RUU SDI sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan pembahasan bersama pemerintah menghasilkan kesepakatan terhadap sejumlah rumusan norma untuk membenahi permasalahan tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi.

“Dalam rapat panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan tata kelola data nasional yang belum terintegrasi,” ujar Sturman pada Senin (5/10/2026).
15 Materi Strategis dalam UU Satu Data Indonesia
Hasil pembahasan RUU SDI memuat sejumlah ketentuan yang mengatur tata kelola, kelembagaan, standar, teknologi, keamanan, akses, hingga partisipasi masyarakat. Berikut materi strategis yang disepakati panja:
1. Data dasar nasional menjadi rujukan utama
Data dasar nasional (DDN) yang dikuasai negara diatur sebagai rujukan utama untuk berbagai kebutuhan strategis. DDN digunakan antara lain dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
2. Tata kelola Satu Data Indonesia
UU Satu Data Indonesia mengatur tata kelola SDI melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI. Seluruh mekanisme tersebut dikoordinasikan oleh menteri, termasuk dalam penetapan data prioritas nasional.
3. Pembentukan penyelenggara SDI
Dari sisi kelembagaan, UU SDI mengatur pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada presiden.
4. Pembagian kewenangan pengelolaan data
UU SDI mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data. Pengaturan tersebut juga mencakup musyawarah data desa atau kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data desa.
5. Peran pembina, produsen, dan wali data
Pembina data, produsen data, dan wali data diatur secara berjenjang, mulai dari tingkat nasional hingga desa atau kelurahan. Pengaturan tersebut juga mencakup korporasi dan pengguna data beserta kewajiban masing-masing dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
6. Standar data dan katalog data nasional
UU SDI mengatur penggunaan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional. Ketentuan tersebut wajib diterapkan oleh seluruh produsen data dan wali data. Pengaturan itu dilakukan tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.
7. Infrastruktur dan pemanfaatan teknologi
Pengaturan juga mencakup infrastruktur Satu Data Indonesia dan manajemen risiko dalam pemanfaatan teknologi. Teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI) dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan SDI dengan tetap memperhatikan kedaulatan data nasional, keterlacakan, keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, serta pengawasan manusia.
8. Interoperabilitas data
UU SDI mengatur interoperabilitas data tanpa memusatkan fisik basis data pada satu lembaga. Interoperabilitas juga tidak memindahkan kepemilikan, penguasaan, maupun tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.
9. Penggunaan dan pengendalian akses data
Penggunaan data dan pengendalian akses turut diatur dalam UU SDI, termasuk kemungkinan pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, akses dan transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib memperoleh persetujuan DPR.
10. Standar keamanan data
Aspek keamanan menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Standar keamanan data ditetapkan oleh lembaga yang menangani bidang keamanan siber dan persandian.
11. Pendanaan, pengawasan, dan akuntabilitas
UU SDI mengatur pendanaan dan pemberian insentif dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas. Penyelenggara SDI nantinya wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada presiden dan DPR.
12. Partisipasi masyarakat
Masyarakat mendapatkan ruang untuk terlibat dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Bentuk partisipasi tersebut meliputi pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan secara partisipatif, serta kontribusi data secara sukarela.
13. Mekanisme penyelesaian sengketa
UU SDI turut mengatur penyelesaian sengketa dengan mengutamakan jalur nonlitigasi. Mediasi dilakukan paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
14. Sanksi administratif dan pidana
UU SDI memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin kepatuhan serta keberlanjutan penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Panja juga menyepakati penghapusan bab larangan, dengan substansinya dirumuskan dalam bab ketentuan pidana.
15. Penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI
Selain pembentukan penyelenggara SDI paling lama satu tahun, sistem dan infrastruktur Satu Data Indonesia harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna ke-9 DPR pada Selasa (6/10/2026), RUU Satu Data Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang.