Iklan

Maulid Nabi di Pondok Pinang Menyalakan Petasan Hingga Tengah Malam Dipolisikan

Inti berita

Berawal dari viralnya di sosmed memperlihatkan kericuhan warga yang protes dengan adanya petasan tengah malam yang mengganggu hingga dipolisikan warga.

Foto: Petasan

Warga di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memilih menempuh jalur hukum setelah mediasi perselisihan soal petasan di acara Maulid Nabi berakhir buntu. Pihak kelurahan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

"Karena sudah masuk di ranah hukum atau kepolisian, sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian," kata Lurah Pondok Pinang, Dina Rosdina, Selasa (6/10/2026).

Sebelumnya, lurah telah memediasi dua pihak yang berselisih. Mediasi mencapai beberapa poin kesepakatan, tapi warga tetap memilih menempuh jalur hukum dalam persoalan itu.

Kericuhan di pondok pinang terjadi setelah petasan tengah malam dinyalakan dan protes warga terjadi

Viral di Medsos

Sebelumnya, rekaman video beredar memperlihatkan acara Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jaksel, diprotes warga hingga berujung ribut. Warga merasa terganggu lantaran acara tersebut dibarengi dengan menyalakan petasan hingga Sabtu (3/10) dini hari.

Kericuhan diduga bermula dari penggunaan petasan yang terus dinyalakan hingga sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi menyalakan petasan itu membuat warga merasa terganggu.

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, terlihat seorang ibu memprotes penyalaan kembang api di acara maulid tersebut. Wanita itu protes karena petasan dinyalakan hingga dini hari dan mengganggu waktu istirahat.

Disebutkan pula sejumlah anak terbangun dan menangis imbas suara petasan itu. Situasi kian panas ketika seorang ibu yang memiliki anak berkebutuhan khusus menyampaikan keluhannya kepada penyelenggara.

Ibu tersebut juga menyebutkan bahwa penyalaan petasan tersebut membuat anaknya yang berkebutuhan khusus tersebut tremor. Beberapa warga ada yang menenangkan ibu tersebut, namun sebagian peserta acara justru balik marah-marah dan menyebutnya kafir.

Ketegangan sempat terjadi saat ibu tersebut mencoba meminta panitia tersebut datang. Beberapa warga terlihat mengintimidasi korban dan memegang koran.

Berikut beberapa kesimpulan dari mediasi yang telah dilakukan tersebut:

1. Panitia penyelenggara kegiatan mengakui bahwa kegiatan tidak memiliki izin resmi karena mereka beranggapan acara keluarga besar sehingga cukup dengan melapor ke RT/RW setempat.

2. Penyelenggara mengaku salah atas kegiatan pemasangan kembang api tersebut pada jam atau waktu istirahat masyarakat, sehingga mengganggu banyak pihak.

3. Penyelenggara menyatakan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali.

4. Atas permohonan tersebut, para warga yang merasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Dapatkan notifikasi di perangkat Anda setiap ada berita baru di Hukum dan Kriminal.

Komentar

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu