Iklan

KSPI Dorong Pemprov Jawa Tengah Segera Bentuk Satgas THR

GELAR: KSPI Jateng gelar audensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, di kantor Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jum'at (16/4). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
GELAR: KSPI Jateng gelar audensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, di kantor Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jum'at (16/4). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

SEMARANG, Lingkar.co – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Disnakertrans Jateng untuk segera bentuk satgas THR atau Tunjangan Hari Raya.

Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam SE Menteri Tenaga Kerja yang tertuang pada nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Sekretaris (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan, Satgas THR terdiri dari tiga unsur, yaitu pemerintah, buruh atau pekerja dan pengusaha.

“Tujuan bentuk satgas THR ini untuk mengawasi perusahaan, yang tidak mengikuti arahan berdasarkan SE THR. Satgas ini juga berfungsi sebagai pelayanan, konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021," kata Aulia Hakim.

Menurut Aulia, SE itu sudah tertuang dalam aturan yang berbunyi THR wajib di bayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Khusus perusahaan yang terdampak pandemi harus membuktikan ketidakmampuannya dengan cara membuka laporan keuangan internal secara transparan selama dua tahun terakhir ke pekerja atau buruh dan melakukan dialog Bipartit.

Selanjutnya Ia menjelaskan, perusahaan harus melaporkan hasil dialog Bipartitnya ke dinas ketenagakerjaan setempat tujuh hari sebelum Lebaran.

Hal ini berkaitan dengan tugas dan kewenangan Disnakertrans di tingkat provinsi khususnya bidang pengawasan.

THR di Masa Pandemi Mampu Mendongkrak Perekonomian Nasional

Aulia juga menegaskan, perusahaan tetap membayar THR secara penuh tanpa dicicil atau ditunda dan di berikan kelonggaran sampai satu hari sebelum hari Raya Idul Fitri.

"Menurut kami, akan lebih fair apabila data yang disajikan berasal dari hasil audit akuntan public,” ungkapnya.

Lanjut Aulia “Tujuannya agar lebih mempersempit ruang manipulasi data dari perusahaan-perusahaan yang selama ini nakal. Khususnya di Jawa Tengah," imbuhnya.

Aulia menambahkan bahwa THR dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang akhirnya mampu meningkatkan konsumsi. 

Bahkan ia memperkirakan, akan terjadi perputaran ekonomi yang cukup signifikan. Yakni berkisar Rp 230 triliun atau kurang lebih 10 persen dari APBN.

"Tunjangan Hari Raya pada masa pamdemi ini, menurut kami, dapat mendongkrak perekonomian nasional yang selama ini kurang bergairah,", pungkasnya. (nda/luh)

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu