JPU Kukuh Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Inti berita

Lingkar.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tetap pada tuntutannya terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024…

JPU Kukuh Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tetap pada tuntutannya terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026), JPU Roy Riady menegaskan bahwa pembelaan yang diajukan terdakwa maupun tim kuasa hukumnya tidak mampu menggugurkan dakwaan yang telah disusun penuntut umum.

Ia menyimpulkan bahwa seluruh argumentasi dalam pleidoi tidak berhasil membantah fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Menyatakan penuntut umum tetap pada surat tuntutan atau requisitor yang dibacakan pada persidangan tanggal 13 Mei 2026 dalam perkara a quo untuk seluruhnya," ujar JPU.

Selain tetap menuntut pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga mempertahankan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dengan sikap tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan Nadiem maupun tim advokatnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menurut jaksa, setelah mencermati seluruh materi pembelaan, baik yang dibacakan kuasa hukum maupun terdakwa secara pribadi, substansi pleidoi dinilai tidak menyentuh pokok pembuktian perkara.

JPU menilai pembelaan yang disampaikan, meskipun dibangun dengan retorika, kutipan filsafat, dan bahasa yang dinilai menarik, tidak mampu menggoyahkan fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

"Sebaliknya, nota pembelaan itu memutarbalikkan fakta melalui tafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah, dengan cara memenggal-menggal (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh," ujar JPU.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang menjalani proses hukum dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kerugian negara dalam perkara ini terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.

Selain itu, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Jaksa juga mengaitkan temuan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 milik Nadiem yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu