Lingkar.co - Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora dari Partai Demokrat yang kosong setelah ditinggal wafat Supriedi hingga kini belum memasuki proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengaku masih menunggu surat usulan resmi dari pihak terkait.
Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan, mengatakan sampai saat ini lembaganya belum menerima berkas usulan PAW. Karena itu, KPU belum dapat melakukan tahapan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Setelah berkas kami terima, KPU memiliki waktu maksimal lima hari untuk melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu hasilnya akan kami sampaikan kepada pemerintah daerah," ujarnya.
Widi menjelaskan, mekanisme PAW diawali dari usulan Sekretariat DPRD Blora yang sebelumnya menerima rekomendasi dari Partai Demokrat. Setelah diverifikasi KPU, hasilnya disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diteruskan kepada Bupati Blora, kemudian diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar penerbitan keputusan peresmian pengangkatan anggota DPRD pengganti.
Menurutnya, tidak ada batas waktu khusus dalam pengajuan PAW. Meski demikian, ia berharap proses tersebut segera dilakukan agar kekosongan kursi legislatif tidak berlangsung lama.
"Kami berharap partai politik yang bersangkutan segera mengajukan usulan PAW sehingga prosesnya bisa segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menambahkan, sesuai aturan, anggota DPRD pengganti berasal dari calon legislatif Partai Demokrat dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada daerah pemilihan yang sama dalam Pemilu Legislatif 2024.
"Dalam mekanisme PAW, penggantinya adalah calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama di dapil yang sama," tegasnya.
Secara terpisah, Sekretaris DPRD Blora Agus Listiyono juga membenarkan bahwa hingga kini belum ada berkas usulan PAW yang masuk ke sekretariat dewan.
"Kami belum menerima pengajuan PAW," katanya.
Diketahui, Supriedi, anggota DPRD Blora dari Partai Demokrat, meninggal dunia pada 16 Juni 2026 di usia 39 tahun setelah menjalani perawatan karena sakit. Ia merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Blora V yang meliputi Kecamatan Tunjungan, Banjarejo, dan Ngawen.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Blora Nomor 924 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Blora Tahun 2024, Supriedi memperoleh 7.535 suara. Perolehan suara terbanyak berikutnya dari Partai Demokrat di dapil yang sama diraih Putri Aruri Risnawati dengan 360 suara, disusul Amarul Widiyanto 228 suara, Esti Wijayanti 150 suara, Mohammad Dian Nafi'i 128 suara, Anis Watin Ulliyah 124 suara, AH Ali Imron Andi Munasir 82 suara, Siti Masripah 64 suara, dan Alip Hermawan 49 suara. (*)