Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP Negeri tahun 2026/2027 di telah resmi ditutup. Dinas Pendidikan Kota Tarakan menerima berkas pengaduan mencapai 132 aduan, sementara sistem mencatat ada 201 anak yang tidak diterima, dan total sisa kuota kosong di seluruh SD Negeri mencapai 215 kursi.
Jumlah tersebut berasal dari posko pengaduan yang ditutup pada Senin (6/7/2026) pukul 12.00 Wita. Sembari mengumpulkan pengaduan, Disdik Tarakan juga merapikan data makro guna memastikan tidak ada anak usia sekolah di Tarakan yang kehilangan hak belajarnya (zero drop-out).
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Tarakan, Edhy Pujianto, menilai tingginya angka pengaduan dan antusiasme warga selama SPMB dipandang sebagai sinyal positif terhadap kesadaran pendidikan di Tarakan, Kalimantan Utara.
Target akhir dari perapian data pasca-SPMB ini adalah mendongkrak Angka Partisipasi Sekolah (APS) dan menekan Anak Tidak Sekolah (ATS) menuju level minimum.
Disdik mengimbau para orang tua agar tetap tenang dan tidak cemas. Proses pemetaan (mapping) sedang berjalan, dan dalam waktu dekat Disdik akan merilis daftar resmi penyaluran siswa ke sekolah tujuan baru yang paling rasional dari sisi jarak rumah, sehingga program Wajib Belajar 13 Tahun dapat terealisasi secara inklusif di Kota Tarakan.
Ia lantas meluruskan bahwa angka ketidakterimaan yang mencapai 201 anak tersebut masih bercampur dengan calon siswa yang berusia di bawah 7 tahun, bahkan ada anak usia 5 tahun yang mencoba peruntungan di sekolah di kawasan padat penduduk seperti Karanganyar Pantai. Secara otomatis mereka kalah bersaing dengan pendaftar yang berusia 7 tahun ke atas.
Selain itu, ada indikasi sebagian anak sebenarnya sudah mengamankan posisi di sekolah swasta namun namanya belum ditarik dari basis data pendaftaran negeri.
Ia juga menegaskan bahwa posko pengaduan yang dibuka sejak awal pendaftaran ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menampung calon siswa yang tidak bisa masuk sekolah negeri.
"Prinsipnya semua anak harus bisa sekolah. Saat ini kami sedang melakukan perapian data dari seluruh pengaduan yang masuk untuk kemudian didistribusikan ke sekolah-sekolah negeri yang kuotanya belum terpenuhi, dengan tetap mempertimbangkan radius domisili terkecil," ujar Edhy, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Senin siang, mayoritas pendaftar yang gagal masuk jalur zonasi (domisili), bukan disebabkan oleh ketiadaan daya tampung kota, melainkan ketidaksesuaian administrasi kependudukan.
Menurut Edhy, banyak pendaftar yang otomatis tertolak sistem karena masa berlaku Kartu Keluarga (KK) yang diperbarui belum genap satu tahun sebagai syarat dasar administrasi kependudukan.
Selain itu, pada jenjang SMP ditemukan sejumlah calon siswa yang usianya telah melampaui batas atas maksimal (15 tahun), umumnya karena faktor pernah tinggal kelas atau terlambat masuk SD.
Bagi orang tua murid tingkat SMP yang sempat panik karena anaknya tereliminasi sistem, Disdik Tarakan memaparkan kalkulasi makro yang menunjukkan angin segar.
Menurut Edhy, peluang untuk masuk sekolah negeri secara kuota total masih sangat aman. Di mana calon siswa terkeluar sistem ada sebanyak 18 anak, sementara berkas pengaduan yang masuk 61 anak total 79 anak.Sedangkan sisa kuota kursi kosong 83 kursi.
Dengan sisa 83 kursi kosong berbanding 79 anak yang membutuhkan tempat, secara matematis seluruh anak dipastikan terakomodir di SMP negeri, dengan menyisakan 4 slot cadangan.
Namun, Edhy memberikan catatan khusus untuk siswa SMP yang usianya di atas 15 tahun. Mereka tidak akan dipaksakan masuk ke jalur reguler demi menegakkan aturan batas atas, melainkan dialihkan ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) negeri atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) swasta.
Masalah utama di tingkat SMP bukanlah kekurangan ruang kelas, melainkan ketidakmerataan penyebaran pendaftar. Masyarakat cenderung menumpuk pada sekolah-sekolah tertentu di pusat kota, sementara sekolah pinggiran seperti SD 036 atau SMP 8, SMP 9, dan SMP 11 masih memiliki ruang kelas yang longgar. (*)