Iklan

Wakil Kepala BGN: KPK Beri Catatan Agar Program MBG Tepat Sasaran

Inti berita

Lingkar.co - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah catatan dalam…

Wakil Kepala BGN: KPK Beri Catatan Agar Program MBG Tepat Sasaran
Wakil Ketua BGN Agustina Arumsari. (dok Istimewa)

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah catatan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pesan utama KPK, kata Agustina, agar penyaluran MBG benar-benar tepat sasaran.

“Tadi juga sesuai dengan pesan-pesan dari pimpinan KPK, supaya lebih tepat sasaran. Ada beberapa catatan tadi pesan-pesan dari pimpinan supaya penerima manfaat juga lebih fokus dan sebagainya,” kata Agustina usai bertemu Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

BGN Baru Tanggapi Kajian KPK Maret 2026

Agustina menjelaskan, keterlambatan BGN merespons kajian KPK terkait tata kelola MBG yang disampaikan pada 17 Maret 2026 disebabkan pergantian kepemimpinan. Ia dan jajaran baru mulai bertugas pada 2 Juni 2026.

“Kalau kenapa yang lalu belum ditanggapi, mungkin ditanya ke pimpinan yang lalu ya. Yang jelas pada saat kami mulai menjabat waktu itu 2 Juni 2026 kami melihat kok belum ada tanggapan ternyata,” ujarnya.

Saat ini BGN, lanjut Agustina, sudah mulai menindaklanjuti hasil kajian tersebut. Salah satunya dengan membentuk tim rencana aksi dan melakukan perbaikan data serta mekanisme pembayaran.

“Kami membuat simulasinya tadi. Jadi itu beberapa hal yang tadi kami diskusikan. Tentu ada hal-hal yang lainnya lagi ya, yang tadi kami diskusikan. Jadi itu agenda kami hari ini. Dan kami tentunya sebagai pimpinan BGN sekarang yang ingin agar BGN lebih baik ke depan, program MBG lebih baik,” tuturnya.

Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menambahkan, KPK akan mengawal tindak lanjut BGN.

“Dan nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut,” kata Aminudin.

8 Catatan KPK untuk Tata Kelola MBG

Dalam kajiannya, KPK menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan MBG. Berikut poin-poin utama yang disampaikan:

1. Regulasi belum lengkap: Aturan pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya terkait tata kelola dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Risiko mekanisme Bantuan Pemerintah: Skema Banper berpotensi memperpanjang rantai birokrasi, memunculkan rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan karena potongan biaya operasional dan sewa.
3. Sentralistik: Peran BGN sebagai aktor tunggal dinilai meminggirkan pemerintah daerah dan melemahkan check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
4. Potensi konflik kepentingan: Kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas berisiko menimbulkan conflict of interest dalam penetapan mitra SPPG/dapur.
5. Transparansi lemah: Proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan masih minim akuntabilitas.
6. Standar dapur belum terpenuhi: Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berujung pada kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.
7. Pengawasan pangan belum optimal: Keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangan masih minim.
8. Indikator keberhasilan belum ada: Belum ada indikator keberhasilan jangka pendek dan panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.

Rekomendasi KPK

Untuk membenahi pelaksanaan MBG, KPK merekomendasikan tujuh langkah. Antara lain menyusun regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden, meninjau ulang skema Banper, menerapkan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran Pemda, serta memperjelas SOP penetapan mitra.

KPK juga mendorong penguatan pengawasan keamanan pangan oleh Dinkes dan BPOM, membangun sistem pelaporan keuangan yang baku, dan menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur sebagai dasar evaluasi dampak program.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu