Lingkar.co - Kepala Bagian Marketing BPR Bank Magelang, Suyamto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp4 miliar. Ia diduga menyetujui pencairan kredit kepada PT Niscala Bhumi Cundamani (NBS) meskipun agunan yang diajukan belum memenuhi syarat karena statusnya tidak clear and clean.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Magelang pada Rabu (24/6/2026). Selain Suyamto, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT NBS, Helmi Ismail, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
PT NBS diketahui mengajukan fasilitas kredit sebesar Rp4,5 miliar kepada BPR Bank Magelang. Namun, bank milik Pemerintah Kota Magelang tersebut akhirnya menyetujui pinjaman senilai Rp4 miliar pada (13/6/2023).
“Kredit itu untuk pembangunan perumahan di Desa Mudal, Temanggung,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Magelang, Muchammad Rosyidin, Kamis (25/6/2026).
Rosyidin menjelaskan, komite kredit Bank Magelang sebelumnya telah melakukan verifikasi lapangan serta penilaian terhadap agunan yang diajukan PT NBS.
Dalam pengajuan tersebut, perusahaan menyerahkan 14 bidang tanah sebagai jaminan. Namun, kepemilikan tanah tersebut masih tercatat atas nama warga sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk dijadikan agunan.
Menurut Rosyidin, hasil penilaian komite kredit tidak merekomendasikan pemberian pinjaman karena status tanah belum bersih dan jelas secara hukum.
“Komite kredit terdiri dari lima orang. Seharusnya, kalau memegang prinsip profesional dan kehati-hatian, pasti (kredit) enggak akan disetujui,” beber Rosyidin.
Meski demikian, Suyamto yang merupakan anggota komite kredit diduga menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengajuan tersebut. Ia disebut memerintahkan bawahannya melakukan manipulasi data agar kredit dapat disetujui.
“S, dengan kekuatan jabatannya, menekan anak buahnya untuk meloloskan pengajuan kredit (PT NBS),” ungkap Rosyidin.
Kejaksaan masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Namun hingga saat ini, alat bukti yang cukup baru mengarah kepada Suyamto dan Helmi Ismail.
“Harus ada mens rea yang kami temukan dalam pelaku tindak pidana (lainnya),” katanya.
Dugaan persekongkolan antara Suyamto dan Helmi Ismail terungkap setelah Bank Magelang tidak dapat menyita maupun melelang aset yang dijadikan agunan kredit.
Pinjaman tersebut memiliki tenor satu tahun dan jatuh tempo pada (1/6/2024). Namun, PT NBS mengalami kredit macet dan tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Rosyidin menyebut perusahaan hanya melakukan pembayaran bunga sebanyak dua hingga tiga kali. Sementara proyek pembangunan perumahan yang menjadi dasar pengajuan kredit tidak pernah terealisasi.
“Kami sudah menyita 14 sertifikat yang menjadi agunan,” katanya.
Penyidik juga masih mendalami dugaan keuntungan atau imbal balik yang diterima Suyamto terkait persetujuan kredit tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Magelang menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Suyamto dan Helmi Ismail dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.