Iklan

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka

Inti berita

Lingkar.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai…

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Foto: Istimewa.

Lingkar.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap belasan saksi serta penggeledahan.

"Dalam gelar perkara telah diputuskan penetapan dua tersangka. Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Selain itu, saudara FA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara korupsi PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya yang diduga melibatkan penyelenggara negara. Polisi menerapkan ketentuan Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang kini diatur dalam KUHP baru.

Selain Febrie, polisi juga menetapkan pihak swasta berinisial DR, yang berdasarkan informasi merupakan Don Ritto, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Totok mengungkapkan, Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanannya berada di Polda Metro Jaya," katanya.

Untuk DR, penyidik menerapkan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau ketentuan yang setara dalam KUHP baru.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung lebih dahulu menyatakan telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang.

Meski terjadi pergantian pimpinan di Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu