Lingkar.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Menurut Anang, penugasan tersebut bersifat sementara hingga Jaksa Agung menetapkan pejabat definitif untuk mengisi posisi Jampidsus.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang, Sabtu (11/7/2026).
Sebelum dipercaya sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sejak Desember 2024. Jaksa senior tersebut juga pernah memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan memulai kariernya di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.
Penunjukan Rudi dilakukan setelah Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Kejaksaan Agung menyebut langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Febrie sebelumnya mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya merupakan rumah pribadinya.
Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan rumah tersebut telah lama menjadi miliknya dan proses kepemilikannya dapat ditelusuri.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Penggeledahan di rumah kawasan Sentul pada Kamis (9/7/2026) menjadi bagian dari penyidikan tersebut. Dari lokasi, penyidik menyita aset bernilai sekitar Rp476 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan, barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di dalam brankas. Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang disimpan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.