Lingkar.co – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai dokter di RSUD Kabupaten Bojonegoro berinisial DP dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis dan dugaan perzinaan. Dalam laporan tersebut, DP juga diduga melakukan pemesanan layanan prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Kuasa hukum pelapor, Rosalia Vivi Ekatriani, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora, Sabtu (11/7/2026). Barang bukti itu berupa percakapan yang diduga berkaitan dengan pemesanan layanan seksual melalui aplikasi MiChat.
"Kami sudah mempunyai barang bukti berupa percakapan dan pemesanan melalui aplikasi MiChat. Semua sudah kami serahkan kepada penyidik Unit PPA Polres Blora," ujar Rosalia.
Rosalia menjelaskan, kliennya yang juga seorang dokter ASN di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berinisial ZV mengetahui dugaan tersebut pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di wilayah Cepu, Kabupaten Blora.
Berdasarkan bukti percakapan yang dimiliki, terdapat pembicaraan mengenai tarif layanan hingga pengiriman lokasi (share location). Lokasi yang dibagikan dalam percakapan tersebut diduga berada di wilayah Kabupaten Blora.
"Karena dalam percakapan itu terdapat pembicaraan mengenai harga dan share location, serta lokasinya berada di sini, maka kami melaporkannya ke Polres Blora," katanya.
Rosalia mengungkapkan, laporan dugaan tindak pidana perzinaan dan KDRT psikis tersebut telah disampaikan ke Polres Blora pada 7 April 2026.
Selain dugaan perzinaan, pihaknya juga melaporkan dugaan KDRT psikis yang dialami ZV. Menurutnya, kliennya diduga mengalami perlakuan verbal yang merendahkan dan menghina, serta berbagai persoalan rumah tangga yang menimbulkan tekanan psikologis berkepanjangan.
Akibat kondisi tersebut, ZV menjalani pemeriksaan dan penanganan oleh psikiater. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dimiliki pihaknya, ZV didiagnosis mengalami depresi berat.
"Diagnosis dari psikiater itu menjadi salah satu dasar kami melaporkan dugaan KDRT psikis," ujarnya.
Rosalia menambahkan, tekanan psikologis yang dialami kliennya berdampak terhadap aktivitas sehari-hari, kestabilan emosi, hingga kemampuannya menjalankan peran sebagai ibu maupun sebagai tenaga medis.
Pihaknya berharap penyidik Unit PPA Polres Blora segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, serta memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami berharap perkara ini segera ditindaklanjuti dan mendapat kepastian hukum bagi klien kami," katanya.