Kasus dugaan pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp350 juta milik seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang berinisial M memasuki perkembangan baru. Selain menyeret dua orang sebagai tersangka, perkara tersebut kini turut menyoroti proses pelelangan barang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Kuasa hukum M, Dio Hermansyah Bakrie, S.H., mengatakan dugaan pencurian bermula ketika kliennya sedang berada di luar kota. Saat itu, asisten rumah tangga (ART) berinisial LW alias Lenny Wijayanti diduga membawa seorang pria bernama Falah Hakah ke rumah majikannya.
Keberadaan pria tersebut diketahui setelah suami Lenny pulang ke rumah. Dari kejadian itu, keluarga M kemudian mencurigai adanya sejumlah perhiasan yang sebelumnya berada di rumah tersebut.
“Ketika majikan berada di luar kota, suaminya pulang dan mendapati ada laki-laki di rumah. Setelah itu muncul kecurigaan karena sejumlah perhiasan milik klien kami ternyata hilang,” kata Dio, Selasa (6/10/2026).
Menurut Dio, kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menetapkan Lenny dan Falah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dari hasil pengembangan penyidikan, sejumlah perhiasan yang diduga berkaitan dengan kasus itu disebut telah digadaikan di beberapa unit Pegadaian.
Dio memperkirakan total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp350 juta. Perhiasan yang dilaporkan hilang disebut terdiri atas berbagai jenis dan bentuk.
Persoalan kemudian melebar setelah pihak kuasa hukum memperoleh informasi mengenai adanya barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut yang justru masuk dalam proses pelelangan.
Dio mengklaim pihak Pegadaian sebelumnya telah mengetahui bahwa barang-barang tersebut berkaitan dengan perkara pidana. Bahkan, menurut dia, aparat kepolisian telah mendatangi sejumlah unit Pegadaian dan menyampaikan agar barang yang berkaitan dengan kasus tersebut tidak dilelang.
Namun, pihaknya kemudian mengetahui bahwa sebagian barang diduga tetap dilelang meski telah ada informasi mengenai status hukumnya.
“Polisi sudah menyampaikan bahwa barang tersebut berkaitan dengan perkara dan tidak boleh dilelang. Tetapi kemudian kami mengetahui barang-barang perhiasan tersebut justru dilelang,” ujarnya.
Empat unit Pegadaian yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut yakni Pegadaian Gajah, Pegadaian Sriwijaya, Pegadaian Merican, dan Pegadaian Gedungmundu.
Atas dugaan tersebut, pihak kuasa hukum M kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polrestabes Semarang. Laporan itu diarahkan kepada sejumlah pihak yang disebut menjabat sebagai kepala unit atau cabang Pegadaian dan dinilai mengetahui status barang yang dipermasalahkan.
Beberapa nama yang disebut dalam keterangan Dio yakni Rian Dika Miliasari, Ari Wahyudi, Titin Purwangsih, dan Doni Agus Setiawan. Mereka disebut berkaitan dengan unit Pegadaian tempat barang-barang tersebut sebelumnya digadaikan.
Dio menilai dugaan pelelangan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena menyangkut barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Karena sudah mengetahui barang itu diduga merupakan hasil kejahatan, tetapi tetap dilakukan pelelangan, kami melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh rangkaian proses mulai dari penerimaan barang, status penyitaan, hingga proses pelelangan di sejumlah unit Pegadaian tersebut.
“Yang kami minta adalah polisi segera menindaklanjuti dan mengusut hasil dari proses di empat Pegadaian tersebut,” ujar Dio.
Sementara itu, perkara dugaan pencurian perhiasan milik M maupun dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses pelelangan masih dalam proses hukum. Kebenaran atas seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.
Seluruh tuduhan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini merupakan dugaan berdasarkan keterangan kuasa hukum M dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Para pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta melakukan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.