Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat khusus kepada kader partai untuk meluruskan posisi politik PDI-P dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam surat itu, Megawati menegaskan PDI-P bukan partai oposisi, melainkan "partai penyeimbang" yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat konstitusi.
Kebenaran surat tersebut dibenarkan Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026). “Benar,” ujar Djarot singkat.
Surat bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 itu berjudul "Penjelasan Ketua Umum PDI Perjuangan tentang Kedudukan PDI Perjuangan sebagai Partai Penyeimbang dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia". Dokumen ditandatangani Megawati di Jakarta pada 1 Juli 2026.
Sistem Presidensial Tak Mengenal Oposisi
Di awal surat, Megawati mengingatkan kembali pidatonya saat pembukaan Kongres VI PDI-P di Bali pada 1 Agustus 2025. Saat itu ia menegaskan sistem pemerintahan presidensial Indonesia tidak mengenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan.
"Dalam konteks itulah PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai penyeimbang," tulis Megawati.
Megawati menilai UUD 1945 tidak mengatur status hukum "partai oposisi" maupun "oposisi resmi". Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya dijamin konstitusi. Karena itu keberlangsungan pemerintahan tidak bergantung pada dukungan mayoritas di DPR seperti dalam sistem parlementer.
Menurutnya, mekanisme yang diatur konstitusi justru berupa pembagian kekuasaan atau separation of powers serta prinsip saling mengawasi dan mengimbangi atau checks and balances.
"Fungsi pengawasan bukanlah hak eksklusif pihak yang disebut oposisi, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada seluruh lembaga perwakilan rakyat," tulis Megawati.
Siap Dukung Sekaligus Mengoreksi Kebijakan Pemerintah
Megawati menekankan posisi sebagai partai penyeimbang bukan berarti menolak semua kebijakan pemerintah. PDI-P menyatakan siap mendukung program yang berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, dan mewujudkan keadilan sosial.
"Karena itu, ketika PDI Perjuangan menyatakan kesiapan untuk mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, serta mewujudkan keadilan sosial, dan pada saat yang sama menyatakan kesediaan untuk mengkritik dan mengoreksi kebijakan yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi dan kepentingan publik, sesungguhnya PDI Perjuangan sedang menjalankan bentuk oposisi yang paling rasional dan bertanggung jawab dalam perspektif Robert Dahl," tulis Megawati.
Ia juga mengingatkan politik tidak boleh kehilangan orientasi moral dan hanya menjadi alat untuk mencari kekuasaan atau jabatan. Politik harus menjadi instrumen untuk menjaga demokrasi yang sehat, berkeadaban, dan berkeadilan sosial.
Posisi Ideologis, Bukan Taktik Sesaa
Lebih lanjut, Megawati menyebut istilah "partai penyeimbang" bukan sekadar pilihan kata politik. Menurutnya itu merupakan sikap ideologis dan konstitusional.
"Partai penyeimbang adalah partai yang menjalankan fungsi checks and balances secara bertanggung jawab, dengan menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan kekuasaan," tulis Megawati.
Di akhir surat, ia menegaskan PDI-P akan mendukung kebijakan pemerintah yang pro-rakyat. Sebaliknya, partai akan memberikan kritik, koreksi, serta alternatif solusi terhadap kebijakan yang dinilai menyimpang dari Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan publik.
"Bagi PDI Perjuangan, menjadi partai penyeimbang bukanlah pilihan taktis yang ditentukan oleh konfigurasi kekuasaan sesaat," tulis Megawati.
“Dengan semangat itulah PDI Perjuangan akan terus berdiri tegak sebagai partai penyeimbang yang setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,” kata Megawati.