Iklan

Investor MBG Gugat BGN, Tuntut Pengembalian Dana Rp 218 Miliar

Inti berita

Seorang investor program makan bergizi gratis (MBG), Mujazin, berencana menggugat Badan Gizi Nasional (BGN) secara perdata. Ia menuntut BGN mengembalikan uang…

Investor MBG Gugat BGN, Tuntut Pengembalian Dana Rp 218 Miliar
Ilustrasi Makan Bergizi Gratis. (dok Istimewa)

Seorang investor program makan bergizi gratis (MBG), Mujazin, berencana menggugat Badan Gizi Nasional (BGN) secara perdata. Ia menuntut BGN mengembalikan uang Rp 218 miliar yang telah disetorkan.

"Iya kami bakal ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Mujazin, Yazdy Alaydrus, melalui sambungan telepon, Rabu (8/7/2026).

Yazdy menduga BGN melakukan wanprestasi. Gugatan akan segera diajukan karena sejauh ini tidak ada tanggapan dari BGN.

Awal Mula Penyetoran Rp 218 Miliar ke BGN

Yazdy menjelaskan, kasus ini bermula saat Mujazin berencana mengambil alih 97 titik dapur MBG. Sebagai syarat, Mujazin diminta menyetor Rp 218 miliar ke BGN. Dana tersebut disebut untuk mengganti biaya pembangunan dapur dan pengadaan perlengkapannya.

Uang Rp 218 miliar itu sudah diserahkan Mujazin ke BGN. Tempo menerima video penyerahannya di kantor BGN. Sebagian diserahkan tunai dan sebagian lagi dalam bentuk cek.

Kliennya dan BGN juga telah menandatangani nota kesepahaman Nomor 02/MoU.20/IX/2025 pada 2 September 2025. Perjanjian itu diteken Mujazin selaku perwakilan Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia dan Wakil BGN saat itu, Lodewyk Pusung.

Dapur Tak Kunjung Diserahkan, Wakil BGN Jadi Tersangka

Hingga kini tidak satu pun dari 97 dapur yang dijanjikan BGN diserahkan kepada Mujazin. Sementara Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek MBG oleh Kejaksaan Agung.

Dalam gugatan nanti, Yazdy menyebut kliennya meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan surat perjanjian tersebut sah. Ia juga menuntut BGN mengembalikan uang Rp 218 miliar beserta bunganya.

"Kami meminta agar menghukum BGN untuk membayar dan mengembalikan uang klien kami," kata Yazdy.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu