Iklan

Mendagri Atur Seremonial HUT Kemerdekaan hingga Larangan Lomba 17 Agustus

IMG-20210813-WA0000

JAKARTA, Lingkar.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia.

Surat bernomor 0031/4297/SJ tanggal 10 Agustus 2021 itu memuat Pedoman Teknis Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Surat Edaran itu terbit dengan memperhatikan surat Mendagri Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan, SE itu mengatur teknis pelaksanaan Perayaan HUT RI Tahun 2021.

“Mengatur hal teknis pelaksaan perayaan HUT RI memperhatikan kondisi pandemi Covid-19,” ujarnya, dalam rilis, Kamis (12/8/2021).

Berdasarkan salinan SE yang Lingkar.co terima, terdapat lima poin teknis pelaksanaan perayaan HUT ke-76 RI.

“Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia,” sebagaimana poin kesatu SE tersebut.

Poin kedua, pelaksanaan kegiatan seremonial maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan kegiatan seremonial juga wajib mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

“Mendagri mengimbau agar kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual,” kata Benni.

Larangan Menggelar Perlombaan

Dalam SE juga diatur larangan menggelar perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," bunyi poin keempat SE Nomor 0031/4297/SJ.

Pada poin kelima, pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.

“Kami minta agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan rawan mengakibatkan penularan Covid-19,” ujarnya.

“Kalau pun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan melalui media virtual,” pungkasnya.***

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu