Lingkar.co - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai belum optimalnya sistem pengawasan internal di berbagai instansi pemerintah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kualitas pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Anggota Ombudsman RI Partono mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pengawasan, tetapi juga pola pikir sebagian penyelenggara layanan yang masih belum berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Ini diperparah dengan sikap dan paradigma dari sebagian besar perilaku penyelenggara pelayanan publik yang memosisikan diri sebagai pihak yang ingin dilayani dan bukan melayani," kata Partono dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya keberadaan Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal yang bekerja secara independen dan objektif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Partono menjelaskan Ombudsman memiliki mandat untuk mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh institusi negara dan pemerintahan, termasuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan hukum milik negara (BHMN), hingga badan swasta maupun perseorangan yang mendapatkan tugas menyelenggarakan layanan publik tertentu.
Ia menuturkan kehadiran Ombudsman bertujuan mendorong terciptanya tata kelola pelayanan yang lebih baik sekaligus mencegah berbagai bentuk penyimpangan dalam pelayanan publik.
Menurutnya, peran tersebut mencakup upaya pencegahan dan pemberantasan praktik malaadministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme, sekaligus meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Dengan demikian, setiap warga negara memperoleh keadilan, rasa kesejahteraan yang semakin baik bisa terlaksana," ujarnya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Ombudsman saat ini terus menjalankan sejumlah program, mulai dari pencegahan malaadministrasi, pendidikan anti-malaadministrasi, hingga mendorong terwujudnya pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Partono juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan layanan, pengabaian hak masyarakat, maupun tindakan tidak patut lainnya.
"Semua pelayanan di Ombudsman tidak dipungut biaya, alias gratis, nol rupiah," ujar Partono.
Ia menambahkan masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan malaadministrasi melalui berbagai saluran yang disediakan Ombudsman, baik secara daring maupun luring. Pengaduan dapat disampaikan melalui situs resmi Ombudsman, layanan WhatsApp, telepon, surat elektronik, maupun dengan mendatangi kantor Ombudsman secara langsung.