Iklan

Ketemu Yorris Raweyai, Ketua Sinode GKII Papua Tengah Sampaikan Hal Ini

Inti berita

Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Papua Tengah, Hans Wakerkwa menyampaikan hal ini saat bertemu Ketua Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan DPD RI, Yorrys Raweyai di Timika.

Ketemu Yorris Raweyai, Ketua Sinode GKII Papua Tengah Sampaikan Hal Ini
Ketemu Yorris Raweyai, Ketua Sinode GKII Papua Tengah Sampaikan Hal Ini. Foto: dokumentasi

Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Papua Tengah, Hans Wakerkwa menyampaikan hal ini saat bertemu Ketua Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan DPD RI, Yorrys Raweyai di Timika.

Hans mengungkapkan, ribuan penduduk dari berbagai distrik di wilayah puncak memilih mengungsi dan meninggalkan kampung halaman akibat trauma konflik yang berkepanjangan. 

Ia menyebut masyarakat mengalami ketakutan dan kekhawatiran lantaran keberadaan pasukan non-organik yang cenderung intimidatif ketimbang menjaga keamanan dan kenyaman hidup penduduk.

“Kami meminta DPD RI memanggil Panglima TNI untuk menjelaskan keberadaan mereka di wilayah Puncak. Termasuk standar operational prosedure (SOP) dan dasar hukum yang dijadikan landasan dalam penanganan konfilk,” kata Hans, Senin (3/8/2026).

Hal itu ia sampaikan bersama Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Kepulauan Papua dan Maluku kepada Ketua Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan DPD RI, Yorrys Raweyai di Timika.

GKII menyatakan bahwa narasi tentang keberadaan aparat non-organik yang dianggap melindungi masyarakat dari TPNPB, KKB atau OPM, sesungguhnya berbeda dengan realita yang dirasakan oleh masyarakat itu sendiri.

“Kami meminta pemerintah untuk secara jujur dan terbuka mengakui bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan konflik di Puncak. Untuk membuktikan itu, berbagai perstiwa kekerasan harus diselesaikan secara transparan sesuai dengan tahapan peradilan yang berlaku”, tambah Hans.

Menurut Hans, komunitas gereja yang tersebar di seluruh distrik di wilayah Puncak menjadi saksi atas aksi-aksi kekerasan aparat non-organik. Mereka menilai realita kekerasan sudah tidak bisa lagi ditolerir. Karena itu, GKII juga meminta ruang dialog yang terbuka antara Jakarta dan Papua untuk mencari dan menghasilkan langkah-langkah solutif penyelesaian persoalan konflik dan kemanusiaan di Puncak dan di Tanah Papua.

Sementara itu, Panglima Kogabwilhan III, Lucky Avianto, menyatakan bahwa keberadaan aparat non-organik merupakan kebutuhan yang tidak terelakkan dalam rangka mengantisipasi berbagai potensi konflik dan mengatasi aksi-aksi teror yang dilakukan oleh TPNPB atau KKB di wilayah Puncak.

“Kondisi keamanan yang tidak kondusif membuat kami mengambil langkah-langkah penindakan. Termasuk kondisi geografis yang membutuhkan penguatan dan penambahan pasukan di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau oleh pasukan organik”, papar Lucky di Timika (30/7/2026).

Lucky menegaskan bahwa kehadiran aparat keamanan semata-mata bertujuan untuk melindungi masyarakat. Segala aksi dan tindakan yang dilakukan oleh aparat dapat dipertanggungjawabkan dengan dukungan data dan fakta di lapangan. 

Oleh karena itu ia membantah narasi yang menyatakan bahwa aparat melakukan kekerasan terhadap masyarakat.

“Narasi tentang aparat non-organik yang melakukan kekerasan terhadap penduduk, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Narasi itu dibangun oleh mereka yang tidak menghendaki situasi kehidupan yang aman dan damai wilayah Puncak," tandasnya.

Lucky menerangkan, sesuai UU, TNI merupakan instrumen negara yang diberikan kewenangan dan peran dalam mempertahankan negara, melindungi kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. TNI melakukan perbantuan kemanan atas permintaan, yang selama ini dijalankan oleh Polri atau lembaga negara lainnya.

Lucky meminta peran-peran tesebut dipahami dengan baik dan dianggap sebagai bagian dari usaha bersama untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat yang lebih baik. Termasuk keterlibatan TNI dalam operasi selain perang, berupa mendukung program-program pembangunan pemerintah.

Merespons pandangan dan pernyataan GKII dan Kogabwilhan III, Yorrys menyatakan akan menjadikannya sebagai masukan dalam rapat-rapat Pansus Papua DPD RI.

“Memasuki masa sidang pada pertengahan Agustus mendatang, Pansus Papua DPD RI akan membahas seluruh hasil inventarisasi masalah terkait tugas Pansus Papua”, kata Yorrys.

Wakil Ketua DPD RI tersebut mengatakan, Pansus Papua akan kembali bersidang setelah masa reses berakhir. Setelah itu, Pansus juga akan melakukan tugas-tugas konstitusional sesuai amanat Paripurna DPD RI pada 23 Mei 2026 lalu, yakni melakukan kunjungan resmi Pansus Papua ke wilayah-wilayah terdampak konflik dan polemik Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurutnya, pemerintah akan mengundang para pemangku kepentingan yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga sosial masyarakat, serta lembaga kultur, yang terkait dengan kebijakan pertahanan dan keamanan serta PSN di Tanah Papua.

“Semua masukan akan kami kompilasi untuk dibahas dan didiskusikan dengan berbagai pihak terkait. Hingga pada akhirnya, Pansus Papua akan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti," jelasnya. (*)

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu