Iklan

Pemerintah Kini Resmikan Perpres Ojol Hingga ada Jaminan Sosialnya

Inti berita

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital atau Perpres Ojol

Foto: Perpres ojol

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital atau Perpres Ojol pada Kamis (8/10/2026) hari ini. 

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senin.

Perpres ojol diresmikan untuk membantu permasalahan ojol dan perlindungan bagi pekerja di lapang

Perpres yang dibuat bersama oleh pemerintah dan DPR ini akan mengatur berbagai hal, termasuk tarif ojek online (ojol) UMKM dan jaminan sosial ketenagakerjaan didalamnya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun mengeklaim, aturan ini telah mengakomodasi aspirasi para pekerja ojol.

“Mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” ujar Dasco.

Dasco memaparkan, sejumlah kementerian akan menjalankan peran masing-masing dalam pengaturan ekosistem ojol. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disebut akan menjadi pengampu, Kementerian Perhubungan akan mengatur soal angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur barang dan makanan.

Perpres Ojol

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang tengah disusun pemerintah disebut akan mengakomodasi sejumlah persoalan yang dialami pengemudi ojek online (ojol). 

Perpres tersebut menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada pengemudi ojol yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh 2026 sebagai bentuk perlindungan pekerja.

“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo di mimbar pidato perayaan Hari Buruh Internasional 2026, lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Prabowo menekankan bahwa hak para ojol harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya. Soal potongan aplikator terhadap pengemudi ojol, Prabowo menjelaskan bahwa Perpres tersebut juga mengatur pembagiannya. 

“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Dapatkan notifikasi di perangkat Anda setiap ada berita baru di Pemerintahan.

Komentar

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu