Iklan

KLB PSSI Jateng, KP Lama Tak Boleh Bertugas Meski Ada Surat PSSI

Inti berita

Pelaksanaan KLB Pemilihan Asprov PSSI Jawa Tengah 2026 pada Kamis (8/10/2026) diwarnai persoalan mengenai status Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding…

Pertemuan Ketua Ketua KP PSSI Jawa Tengah, Umy R Selunawati S. Psi., SH., MH bersama Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asprov PSSI, Ahmad Riyadh di Padma Hotel Semarang. (dok Istimewa)

Pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Pemilihan Asprov PSSI Jawa Tengah 2026 pada Kamis (8/10/2026) diwarnai persoalan mengenai status Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP).

Ketua KP PSSI Jawa Tengah, Umy R Selunawati S. Psi., SH., MH, mengaku bersama anggota KP dan KBP yang masih tersisa datang ke lokasi kongres untuk menjalankan mandat. Namun, mereka justru mendapat informasi bahwa komposisi kedua komite tersebut telah diganti.

Persoalan itu menjadi perhatian karena sebelumnya PSSI melalui surat tertanggal 29 September 2026 menyatakan KP dan KBP yang ditetapkan sebelumnya masih dapat menjalankan tugas karena memenuhi kuorum pengambilan keputusan.

Surat bernomor 5769/PGD/593/IX-2026 tersebut merupakan jawaban PSSI atas surat PSSI Jawa Tengah tertanggal 25 September 2026 terkait permohonan arahan pelaksanaan KLB.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi, PSSI menegaskan KLB Pemilihan PSSI Jawa Tengah tetap dilaksanakan pada 8 Oktober 2026.

Surat itu juga menyebut KP dan KBP yang ditetapkan melalui SKEP/12/KB/PSSI-JTG/X-2025 masih dapat melaksanakan tugas karena dinilai memenuhi syarat kuorum pengambilan keputusan.

Namun, menurut Umy, pelaksanaan di lapangan justru berbeda.

KP Lama Datang, tetapi Tak Diberi Ruang Bertugas

Umy mengatakan dirinya bersama anggota KP dan KBP yang masih tersisa tetap hadir dalam KLB untuk menunjukkan bahwa mereka tidak pernah mengundurkan diri.

Sebelumnya, terdapat delapan anggota KP dan KBP yang mengundurkan diri. Rinciannya, empat anggota KP dan empat anggota KBP.
Sementara Umy mengaku dirinya dan anggota yang masih tersisa tidak pernah mengajukan pengunduran diri.

“Kita dari KP, KPB sesuai dengan surat keputusan nomor 12 PSSI Jateng 2025, kami ditunjuk untuk menjadi Komite Pemilihan. Dari komposisi yang sudah dipilih waktu itu ada beberapa anggota yang mengundurkan diri, ada delapan, empat anggota KP dan empat anggota KBP,” kata Umy.

Menurut Umy, surat PSSI tertanggal 29 September menjadi dasar bagi mereka untuk tetap datang dan menjalankan tugas dalam kongres.

“Berdasarkan surat itu kami masih menanyakan dan ingin menjalankan acara Kongres. Makanya kita buktikan untuk tetap datang di acara ini hari ini,” ujarnya.

Namun, kehadiran tersebut tidak diikuti dengan kesempatan menjalankan tugas sebagai KP dan KBP.

Umy mengaku sempat meminta penjelasan terkait kondisi tersebut. Dalam pertemuan itu, ia mendapat informasi dari Plt Ketua PSSI Jawa Tengah bahwa KP dan KBP telah diganti.

Umy Pertanyakan Dasar Pergantian KP

Persoalan berikutnya yang dipertanyakan Umy adalah dasar pergantian tersebut. Hingga pelaksanaan KLB, ia mengaku belum menerima surat keputusan yang menyatakan adanya perubahan komposisi KP dan KBP.

Menurutnya, apabila memang telah terjadi pergantian, seharusnya terdapat keputusan tertulis yang menjadi dasar.

“Sudah diganti itu dasar mengganti itu kan harus ada SK. Dan kami tidak ada yang mengundurkan diri. Sampai dengan sekarang kami tidak mengundurkan diri,” tegasnya.

Umy juga mengaku belum mendapatkan penjelasan tertulis mengenai alasan pergantian tersebut.

“Kalau kami diganti, harusnya kan melalui SK. Dan sampai dengan sekarang saya tidak diberikan SK tersebut, penggantian surat itu,” katanya.

Ia menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui sekretariat Asprov PSSI Jawa Tengah. Namun, hingga KLB berlangsung, penjelasan tertulis yang dimaksud belum diterimanya.

Umy menilai kondisi itu menimbulkan pertanyaan karena terdapat perbedaan antara isi surat PSSI dengan apa yang terjadi saat kongres.

Di satu sisi, surat PSSI 29 September menyatakan KP dan KBP lama masih dapat menjalankan tugas karena memenuhi kuorum. Di sisi lain, pada hari KLB Umy mengaku komite lama tidak diperbolehkan menjalankan mandat dan justru diberi tahu telah diganti.

“Kami melakukan kegiatan atau melaksanakan tugas itu difasilitasi sekretariatan Asprov Jawa Tengah. Segala sesuatunya sebenarnya kita sudah menyampaikan. Tapi tidak tahu kenapa ini bergulir seperti ini,” ujarnya.

Umy menegaskan persoalan tersebut bukan berkaitan dengan dukungan terhadap kandidat tertentu.

“Kalau saya dari KP, KBP tidak punya kepentingan. Siapa pun yang berkompetisi silakan berkompetisi dengan sehat. Karena kita bertugas diminta untuk menjalankan aturan yang dimiliki PSSI,” katanya.

Ia menegaskan, yang dipersoalkan adalah dasar dan prosedur pergantian KP serta KBP.

“Tapi dengan kehadiran saya dan semua anggota saya yang masih tersisa, sesuai dengan apa yang disampaikan PSSI, saya belum menerima SK pergantian kami. Itu saja,” ujarnya.

Dengan demikian, status KP dan KBP menjadi salah satu persoalan yang muncul dalam pelaksanaan KLB Pemilihan Asprov PSSI Jawa Tengah 2026. Persoalan tersebut terutama menyangkut dasar pergantian komite lama setelah sebelumnya PSSI menyatakan komite tersebut masih dapat menjalankan tugas karena memenuhi kuorum. ***
 

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Dapatkan notifikasi di perangkat Anda setiap ada berita baru di Pemerintahan.

Komentar

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu