Suara Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq bergetar saat membaca berkas nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).
Terdakwa kasus korupsi itu tak mampu membendung air matanya. Tangisnya pecah dengan penuh kekecewaan saat membacakan pleidoi lembar demi lembar.
“Saya menulis ini dalam keadaan yang terlalu sedih dan saya patah hati yang mulia. Saya kecewa dengan keadaan. Apa pun yang saya lakukan dengan hati yang tulus serta cinta saya terhadap daerah yang saya pimpin, tapi saya dipermalukan se-Indonesia yang Mulia,” ujar Fadia sambil menyeka air mata, Kamis.

Fadia mengungkapkan dampak sosial dan psikologis menimpa keluarganya sejak ia ditangkap. Ia menyebut anak-anaknya mengalami tekanan berat sampai masuk rumah sakit karena tekanan sosial sekitar.
“Anak saya malu di sekolahnya, apalagi keluarga besar saya yang mulia. Anak saya yang kuliah, terpaksa tinggal di Semarang karena enggak ada yang menjemput dan mengurus. Dia sampai hampir berhenti kuliah karena foto saya dipajang di kampusnya, dibuat sebagai contoh kejahatan korupsi. Anak saya sampai syok dan masuk rumah sakit,” tutur Fadia.
Tak hanya itu, Ia juga mengaku pilu ketika mengingat ibundanya yang sudah lanjut usia. “Ibu saya menanyakan saya terus ke mana,” ucapnya.
Ceritakan Momen Saat Diamankan KPK
Dalam nota pembelaannya, Fadia menceritakan kembali momen saat dirinya diamankan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan tidak sedang melakukan transaksi suap namun harus ikut dalam pemeriksaan bersama KPK.
“Demi Allah Yang Mulia, saya tidak melakukan apa-apa. Pada saat orang bilang saya di-OTT pun saya sedang duduk bersama anak-anak saya, saya tidak sedang melakukan transaksi memberi atau menerima. Saya sedang mengecas mobil di Semarang. Tapi saya harus ikut ke KPK, dipaksa ikut untuk memberikan keterangan,” jelasnya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan putusan pidana kurungan 5 tahun penjara kepada terdakwa Fadia.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pidana 5 tahun,” kata Jaksa KPK Agus, saat membacakan berkas tuntutan, Kamis (24/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa fokus membuktikan pelanggaran menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penerapan kedua pasal ini mempertegas modus operandi terdakwa yang diduga kuat memanfaatkan jabatan demi keuntungan bisnis keluarga serta penerimaan dana ilegal secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.