Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai mengevaluasi pemanfaatan Alun-alun Simpang Tujuh yang dalam beberapa waktu terakhir semakin padat dengan berbagai kegiatan. Penataan diperlukan agar kawasan tersebut tidak kehilangan fungsi dan karakter utamanya sebagai pusat pemerintahan sekaligus ruang publik.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan tingginya permintaan penggunaan alun-alun menunjukkan kawasan tersebut memiliki daya tarik besar untuk menggerakkan aktivitas masyarakat dan ekonomi. Namun, pemanfaatannya tetap perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
"Tingginya permintaan penggunaan Alun-alun Kudus untuk berbagai kegiatan perlu diatur agar pemanfaatan tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," kata Sam'ani, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, kegiatan yang menghadirkan keramaian memang dapat meningkatkan transaksi dan memperluas peluang UMKM. Bahkan, kontribusi sektor UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi Kudus diperkirakan mencapai 30-40 persen.
"Tujuan kami untuk meningkatkan UMKM dan keramaian. Dengan adanya keramaian, sirkulasi perputaran uang semakin baik," ujarnya.
Kegiatan Komersial Tak Lagi Dipusatkan di Alun-Alun
Untuk mengurangi beban kawasan Simpang Tujuh, Pemkab Kudus menyiapkan skema pengalihan kegiatan UMKM yang bersifat komersial ke sejumlah lokasi lain. Kompleks Balai Jagong menjadi salah satu kawasan yang dipertimbangkan.
Sementara itu, Alun-alun Simpang Tujuh akan diprioritaskan untuk kegiatan nasional maupun agenda resmi Pemerintah Kabupaten Kudus.
"Kecuali kegiatan-kegiatan nasional atau kegiatan kabupaten, tetap menggunakan Alun-alun," kata Sam'ani.
Penataan dinilai penting karena keramaian yang terlalu sering juga membawa konsekuensi terhadap kawasan. Persoalan seperti kemacetan, sampah, kebersihan, hingga ketertiban harus menjadi bagian dari evaluasi pemanfaatan alun-alun.
Pengamat lingkungan sekaligus Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Muria, Hendy Hendro, bahkan menilai penggunaan Alun-alun Simpang Tujuh secara masif perlu segera dikendalikan.
Menurut Hendy, alun-alun tidak berdiri sendiri. Kawasan tersebut merupakan satu kesatuan dengan Pendopo Kabupaten Kudus dan Masjid Agung Kudus sehingga memiliki karakter historis dan simbolik sebagai pusat pemerintahan yang harus dijaga.
Ia mendorong Pemkab Kudus membangun lebih banyak pusat keramaian di luar Simpang Tujuh. Balai Jagong, kawasan terminal, Museum Kretek, terminal wisata, hingga ruang publik di tingkat kecamatan dinilai dapat menjadi alternatif.
"Jangan semua aktivitas ditarik ke pusat kota. Pemerataan titik keramaian justru bisa membuat aktivitas ekonomi lebih menyebar sekaligus mendorong pembangunan infrastruktur di wilayah lain," kata Hendy.
Hendy juga mengusulkan regulasi yang lebih tegas mengenai jenis kegiatan yang diperbolehkan di alun-alun. Kegiatan kenegaraan, seremoni, keagamaan, olahraga, serta aktivitas publik yang tidak terlalu berisik dapat tetap dipertahankan dengan pengaturan yang jelas.
Sebaliknya, kegiatan komersial berskala besar perlu diarahkan ke lokasi alternatif agar tekanan terhadap kawasan Simpang Tujuh berkurang.
Selain pengaturan kegiatan, ia mendorong pembenahan lanskap, penguatan karakter kawasan pemerintahan, serta penataan lalu lintas dan aksesibilitas di sekitar Simpang Tujuh.
Menurut Hendy, penataan alun-alun tidak semata-mata soal membatasi kegiatan. Pemerintah perlu menciptakan keseimbangan antara fungsi ekonomi, ruang publik, lingkungan, dan identitas kawasan.
Konsep pembangunan perkotaan yang humanis, religius, asri, modern dan berkelanjutan dinilai dapat menjadi pijakan agar Alun-alun Simpang Tujuh tetap hidup tanpa kehilangan jati dirinya sebagai salah satu wajah utama Kabupaten Kudus.