Iklan

Pemkab Kudus Siapkan Rumah Aman Korban Kekerasan, Anggaran Rp454 Juta

Inti berita

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, menyiapkan rumah aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Fasilitas tersebut dipersiapkan bersamaan…

Pembangunan rumah aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Foto: Istimewa.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, menyiapkan rumah aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Fasilitas tersebut dipersiapkan bersamaan dengan rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).

Untuk menyiapkan bangunan beserta fasilitas pendukungnya, Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran sekitar Rp454 juta. Rumah aman itu akan digunakan sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban yang membutuhkan penanganan khusus.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan, bangunan untuk rumah aman sebenarnya sudah tersedia. Namun, bangunan tersebut perlu direhabilitasi dan dilengkapi sejumlah fasilitas karena akan menjadi bagian dari pelayanan UPT PPA.

"Rumah aman tersebut disiapkan seiring dengan rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). Sebelumnya memang sudah tersedia bangunan, namun karena kami juga mengajukan pembentukan UPT PPA, maka harus dilengkapi dengan perkantoran yang representatif sehingga dianggarkan untuk penyiapan sarana tersebut," kata Putut, Kamis (1/10/2026).

Selama ini, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih dilakukan melalui bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di lingkungan Dinsos P3AP2KB. Kehadiran UPT PPA nantinya diharapkan membuat pelayanan lebih terfokus dan terpadu.

Rumah aman tersebut memanfaatkan bangunan lama di kompleks Perkantoran Dinsos P3AP2KB Kudus. Setelah direhabilitasi, bangunan akan memiliki dua kamar tidur, dapur, serta ruang perkantoran bagi UPT PPA.

Berbagai kebutuhan penunjang seperti tempat tidur, lemari, dan perlengkapan lainnya juga disiapkan. Lokasi rumah aman akan dirahasiakan untuk menjaga keamanan korban, saksi, maupun anak-anak yang berada dalam kondisi terancam.

"Bangunannya sudah disiapkan, termasuk sarana dan prasarana pendukungnya. Jadi ketika ada korban yang membutuhkan perlindungan, bisa langsung kami terima," ujarnya.

Libatkan Psikolog hingga JPPA

Penanganan korban tidak hanya sebatas memberikan tempat tinggal sementara. Dinsos P3AP2KB juga menyiapkan dukungan pemulihan dengan melibatkan psikolog dari rumah sakit daerah serta tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus.

Selain itu, Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) juga akan dilibatkan dalam penanganan kasus kekerasan yang terjadi di wilayah Kudus.

Menurut Putut, keberadaan UPT PPA nantinya tidak hanya menangani korban kekerasan. Layanan tersebut juga diarahkan untuk mendampingi berbagai persoalan yang berkaitan dengan perempuan dan anak, termasuk mengantisipasi perundungan atau bullying hingga modus penipuan berbasis hubungan atau love scam.

Rehabilitasi bangunan rumah aman telah dimulai sejak pertengahan Agustus 2026. Pemkab Kudus menargetkan seluruh penyiapan fasilitas tersebut rampung pada November 2026.

Pembentukan UPT PPA juga dibarengi dengan pengajuan kebutuhan personel. Nantinya, unit tersebut akan dipimpin seorang kepala UPT dan didukung sejumlah staf untuk memberikan pelayanan serta pendampingan kepada korban.

Dengan fasilitas tersebut, penanganan perempuan dan anak korban kekerasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu, mulai dari perlindungan sementara, pendampingan, pemulihan, hingga akses terhadap layanan kesehatan.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu