Iklan

Gedung Pandanaran Dikosongkan, Agustina Ungkap Nasib Aset Pemkot

Inti berita

Gedung Pandanaran di Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang, mulai ditinggalkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setelah Pemerintah Kota Semarang…

Gedung Pandanaran Kota Semarang. (dok Istimewa)

Gedung Pandanaran di Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang, mulai ditinggalkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setelah Pemerintah Kota Semarang memutuskan mengosongkan bangunan tersebut.

Namun, pengosongan itu tidak serta-merta berarti Gedung Pandanaran akan dialihfungsikan menjadi hotel seperti kabar yang beredar. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan, keputusan mengosongkan gedung berkaitan dengan kondisi bangunan dan keselamatan pegawai.

“Gedung Pandanaran itu usianya sudah tidak layak. Itu berbahaya bagi para penghuninya. Makanya dikosongkan karena ada beberapa pertimbangan keselamatan bagi karyawan,” kata Agustina.

Gedung yang berada di kawasan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah tersebut telah berusia puluhan tahun. Kondisi itu menjadi pertimbangan Pemkot Semarang untuk memindahkan OPD yang selama ini menggunakan gedung tersebut sebagai kantor.

Di sisi lain, Agustina membantah adanya kepastian bahwa aset tersebut akan dijadikan hotel. Ia bahkan mempertanyakan sumber kabar mengenai rencana tersebut.

“Gedungnya mau diisi, kosong kok. Kalau ada yang bilang mau dijadikan hotel, siapa yang mau menjadikan hotel?” ujarnya.

OPD Dipindahkan, Gedung Pandanaran Dikosongkan

Pengosongan Gedung Pandanaran mulai berdampak pada sejumlah OPD yang sebelumnya berkantor di bangunan tersebut.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang direncanakan berpindah ke kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS). Sementara Dinas Perikanan disiapkan menempati Balai Benih Ikan di Mijen.

Adapun Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang direncanakan memanfaatkan aset miliknya di wilayah Pedurungan sebagai lokasi kantor.

Sejumlah perpindahan tersebut membuat Gedung Pandanaran perlahan kehilangan fungsi sebagai pusat aktivitas perkantoran Pemkot Semarang.

Sebelumnya, gedung yang berada tidak jauh dari Tugu Muda itu digunakan sejumlah OPD untuk menjalankan pelayanan dan administrasi pemerintahan. Di antaranya Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perikanan, serta Kesbangpol Kota Semarang.

Meski OPD mulai dipindahkan, pemerintah belum menyebut adanya keputusan bahwa gedung tersebut akan langsung digunakan untuk fungsi baru tertentu.

Aset Bekas BDNI yang Kini Berusia Puluhan Tahun

Gedung Pandanaran bukan merupakan bangunan baru milik Pemkot Semarang. Bangunan tersebut sebelumnya dikenal sebagai bekas kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sekaligus gedung sewa.

Gedung itu dibangun pada 1992 sebelum kemudian beralih menjadi aset Pemerintah Kota Semarang dan digunakan sebagai gedung perkantoran.

Agustina mengatakan, aset tersebut bahkan sudah diakuisisi Pemkot Semarang sejak sekitar 34 tahun lalu. Ia mengaku mengetahui riwayat tersebut ketika masih menjadi anggota DPRD Kota Semarang.

“Coba dilihat, itu kan bekas gedung BDNI. Kalau tidak salah, ketika saya menjadi anggota DPRD Kota, gedung itu sudah diakuisisi. Itu berarti sudah sekitar 34 tahun yang lalu,” jelasnya.

Kini, faktor usia menjadi persoalan utama dalam pemanfaatan Gedung Pandanaran. Pemkot memilih mengosongkan bangunan untuk mengurangi risiko terhadap pegawai yang setiap hari bekerja di dalamnya.

Pengosongan tersebut sekaligus menyisakan pekerjaan berikutnya bagi Pemkot Semarang, yakni menentukan pemanfaatan aset setelah tidak lagi digunakan sebagai kantor OPD.

Untuk saat ini, Agustina memastikan isu pengalihan fungsi menjadi hotel belum menjadi keputusan pemerintah. Gedung Pandanaran pun masih berada dalam proses pengosongan seiring pemindahan sejumlah perangkat daerah. ***

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Dapatkan notifikasi di perangkat Anda setiap ada berita baru di Pemerintahan.

Komentar

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu