Sebanyak 120 keluarga pra sejahtera di Kabupaten Sragen menerima bantuan ternak ayam dari Banter Melaju (paguyuban peternak membangun keluarga maju) melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan bantuan ini dilakukan secara langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, bersama perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah di Ndayu Park, Karangmalang, Sragen, Selasa 6 Oktober 2026.
Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan berupa 10 ekor ayam yang terdiri dari 9 ekor betina dan 1 ekor pejantan. Paket bantuan tersebut juga dilengkapi dengan kandang, pakan sebanyak 50 kg, serta paket vitamin.
Program ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan tingkat keluarga sekaligus mendorong peningkatan perekonomian masyarakat pra sejahtera.
Dalam sambutannya, Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil 4, Wulan Purnamasari, menekankan agar bantuan ternak ayam tersebut dipelihara dengan baik dan tidak diperjualbelikan.
"Bantuan ini harus kita jaga dan manfaatkan dengan baik agar dapat menambah penghasilan serta memegang amanah. Jangan sampai begitu diterima, malah dijual ke pasar. Harapan kita, bantuan ini menjadi pengungkit ekonomi keluarga," tegas Wulan.
Guna memastikan bantuan ini tepat sasaran dan memberikan dampak nyata, pihak dinas terkait bakal melakukan pemantauan dan evaluasi (monitoring and evaluation/monev) secara berkala.
"Nanti akan ada monev dan pemeriksaan ke lapangan. Oleh karena itu, tertib administrasi dan perawatan ternak harus dijaga. Jika dikembangkan dengan telaten, populasi ayam ini akan bertambah dan memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar," ujarnya.
Penerima Manfaat Terdata DTKS
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Dwi Sutji Puspaningtyas, menyampaikan bahwa para penerima manfaat merupakan warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pihaknya juga mengingatkan teknis pemeliharaan awal, termasuk penanganan karantina dan adaptasi ternak saat tiba di rumah.
Dwi Sutji menuturkan bahwa ternak ayam yang disalurkan dalam kondisi sehat dan siap bertelur.
Pihak penyedia juga memberikan garansi penggantian jika terdapat ternak yang mati dalam jangka waktu tiga hari setelah penyerahan, sesuai prosedur laporan yang ditentukan.