Penemu Bayi dalam Kardus di Pati Ternyata Cucu Sendiri, Skenario Nenek Terbongkar

Inti berita

Skenario penemuan bayi laki-laki dalam kardus di wilayah Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, akhirnya terbongkar. Bayi yang sebelumnya disebut ditemukan di…

Konferensi Pers di Polresta Pati. Foto: Miftah/Lingkar.co

Skenario penemuan bayi laki-laki dalam kardus di wilayah Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, akhirnya terbongkar. Bayi yang sebelumnya disebut ditemukan di pinggir jalan ternyata merupakan cucu dari perempuan yang mengaku menemukannya.

Polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan rekayasa keluarga. Bayi itu sebenarnya baru dilahirkan oleh putri dari perempuan berinisial SL (47) di rumahnya sendiri.

Kasus tersebut diungkap Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jumat (11/9/2026).

“Dari hasil penyelidikan mendalam dan olah TKP, peristiwa penemuan bayi yang dilaporkan sebelumnya merupakan rekayasa. Bayi tersebut sebenarnya adalah anak yang baru dilahirkan oleh putri dari pelaku sendiri,” ujar Dika.

Begini Kronologinya

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang perempuan berinisial MS melahirkan bayi laki-laki secara mandiri di kamar rumahnya di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo.

Kondisi keluarga yang tengah menghadapi persoalan sensitif, termasuk proses perceraian, membuat SL dan suaminya panik. Dari situ kemudian muncul ide untuk membuat seolah-olah bayi tersebut ditemukan terlantar di pinggir jalan.

Bayi dibungkus menggunakan handuk, kemudian dimasukkan ke dalam kardus. Sekitar pukul 20.45 WIB, SL bersama suaminya membawa bayi tersebut ke RS Keluarga Sehat (KSH) Pati.

Kepada petugas keamanan dan perawat IGD, SL mengaku menemukan bayi tersebut di pinggir jalan antara Desa Badegan dan Dukuh Jagan, Desa Sukoharjo.

“Saat menyerahkan bayi ke IGD, pelaku berpura-pura prihatin dan bahkan sempat menyampaikan niatnya untuk mengadopsi bayi yang ia akui ditemukan di jalan tersebut,” jelas Dika.

Bercak Darah di Rumah Bongkar Skenario

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Polsek Margorejo bersama Satreskrim Polresta Pati. Polisi melakukan olah TKP dan meminta SL menunjukkan lokasi yang disebut sebagai tempat ditemukannya bayi.

SL kemudian membawa petugas menuju jembatan di jalan penghubung Desa Badegan dengan Desa Sukoharjo. Namun, dari penyelidikan di lapangan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan.

Kecurigaan semakin menguat setelah polisi melakukan pengecekan ke rumah SL. Bersama petugas medis, polisi menemukan sisa bercak darah yang diduga merupakan bekas proses persalinan mandiri yang sebelumnya telah dibersihkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara persuasif, SL akhirnya mengakui bahwa cerita penemuan bayi tersebut hanyalah rekayasa.

Menurut polisi, skenario tersebut dibuat agar bayi dapat dirawat dan nantinya diadopsi secara resmi oleh keluarga tanpa menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Nenek Bayi Jadi Tersangka

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Toyota Kijang Innova warna putih beserta STNK yang digunakan membawa bayi ke rumah sakit.

Polisi juga menyita satu kardus cokelat bekas mie instan yang digunakan sebagai tempat bayi, serta sejumlah kain dan pakaian berupa jarik warna cokelat, rok hitam, dan beberapa handuk berwarna merah, putih kombinasi, serta kuning.

SL (47) kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 401 KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang.

Atas perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V.

Meski proses hukum berjalan, polisi memastikan keselamatan bayi menjadi perhatian utama. Polresta Pati berkoordinasi dengan pihak medis dan instansi terkait untuk memastikan bayi mendapatkan perawatan serta perlindungan hak-haknya.

“Kami mengedepankan pemulihan dan keselamatan bayi. Kami berkoordinasi dengan pihak medis serta instansi terkait untuk memastikan bayi mendapatkan perawatan terbaik dan perlindungan hak-haknya,” terang Dika.

Menutup keterangannya, Dika mengimbau masyarakat tidak ragu melapor kepada kepolisian jika mengetahui adanya kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masyarakat Kabupaten Pati, apabila melihat, mengetahui, atau mengalami gangguan kamtibmas maupun kejadian darurat lainnya, dapat segera menghubungi layanan bebas pulsa Call Center Polresta Pati di nomor 110. Petugas kami siap melayani dan merespons dengan cepat demi terciptanya kondusivitas di wilayah hukum Polresta Pati,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu