Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 Blora, Yayasan Tirto Mirah Asih, setelah 216 orang mengalami gangguan kesehatan usai menerima makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
SPPG tersebut disuspend selama 30 hari. Tak hanya itu, Kepala SPPG Sukorejo 2 langsung dicopot dari jabatannya.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn.) Trenggono setelah melakukan peninjauan langsung ke dapur SPPG Sukorejo 2, Jumat (11/9/2026).
Trenggono mengungkapkan, kondisi dapur menjadi salah satu persoalan yang ditemukan saat pemeriksaan. Menurutnya, sejumlah standar operasional prosedur (SOP) tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Yang jelas dapur Sukorejo 2 cukup jelek. Banyak SOP yang tidak dilaksanakan,” tegas Trenggono.
SPPG Terancam Ditutup Permanen
Menurut dia, suspend selama 30 hari diberikan sebagai bentuk sanksi atas persoalan yang dinilai serius. Selama masa tersebut, SPPG diminta melakukan pembenahan dan memenuhi seluruh standar yang telah ditetapkan.
Setelah masa suspend berakhir, BGN akan kembali melakukan evaluasi. Apabila SPPG masih dinilai tidak memenuhi ketentuan, sanksi lebih berat bisa dijatuhkan hingga penghentian operasional secara permanen.
“Hari ini juga Kepala SPPG Sukorejo 2 langsung dicopot,” tegasnya.
Trenggono juga menyampaikan perkembangan kondisi para penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan. Saat ini, sebagian besar korban telah diperbolehkan pulang. Masih terdapat tiga orang yang menjalani perawatan di dua rumah sakit.
Ia mengapresiasi respons cepat Satgas MBG Kabupaten Blora dalam menangani kejadian tersebut, termasuk proses penanganan terhadap para korban.
“Kami berterima kasih kepada Ketua Satgas Blora yang sudah bertindak cepat dan tertangani dengan baik,” katanya.
BGN Tunggu Hasil Investigasi
Terkait dugaan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, BGN belum mengambil kesimpulan. Pemeriksaan masih menunggu hasil investigasi, termasuk hasil uji laboratorium terhadap sampel yang hingga kini masih berproses.
“Kita lihat dulu apakah ada unsur kesengajaan terkait kejadian ini. Jika ada unsur pidananya, ya nanti kita proses,” tegas Trenggono.
BGN juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa keberadaan atau operasional SPPG menimbulkan persoalan di lingkungan sekitar. Aduan tersebut dapat disampaikan kepada BGN pusat untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala SPPG Yayasan Tirto Mirah Asih, Ahmad Afif Jaelani Asy’ari, menyatakan menerima keputusan BGN. Ia mengaku siap mengikuti seluruh prosedur dan melakukan pembenahan selama masa suspend.
“Saya menerima sesuai apa yang ditetapkan BGN. Saya hanya menjalankan tugas, jadi saya ikhlas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pencopotan saat ini dilakukan terhadap kepala dapur. Sementara persoalan kelayakan dapur dan kepatuhan terhadap SOP akan menjadi bahan evaluasi untuk dilakukan perbaikan.
“Untuk kelayakan itu jadi introspeksi bersama, nanti diperbaiki,” katanya.
Terkait temuan bahan baku yang disebut berada di depan toilet, Ahmad menegaskan bahan tersebut bukan berasal dari SPPG Sukorejo 2, melainkan milik mitra.
“Saya tegaskan bahan baku tidak dari Sukorejo, itu dari mitra, dan dapatnya dari mana kita tidak tahu,” jelasnya.
Kasus ini bermula setelah makanan MBG yang didistribusikan SPPG Sukorejo 2 pada Senin (7/9/2026) diduga menyebabkan gangguan kesehatan terhadap sejumlah penerima manfaat.
Berdasarkan pembaruan Satgas MBG Blora, total terdapat 216 orang yang mengalami gangguan kesehatan. Mereka berasal dari SMA 1 Tunjungan, SMP IT Tunjungan, SD IT Tunjungan, MTs Al Banjari, serta warga Desa Kedungrejo yang terdiri dari ibu menyusui dan balita.