Pengesahan Raperda TJSLP Pati Terkendala Persentase Batas Minimal

Inti berita

PATI, Lingkar.co - Rancangan Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (Raperda TJSLP) rencananya akan disahkan pada tahun 2022 ini. Akan tetapi, pengesahannya masih terganjal masalah batas minimal besaran TJSLP dari keuntungan bersih perusahaan.

Raperda TJSLP
Salah satu perusahaan besar di Pati yang akan kena pemberlakuan Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP). (Falaasifah/Lingkar.co)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

PATI, Lingkar.co - Rancangan Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (Raperda TJSLP) rencananya akan disahkan pada tahun 2022 ini. Akan tetapi, pengesahannya masih terganjal masalah batas minimal besaran TJSLP dari keuntungan bersih perusahaan.

“Raperda CSR atau yang sekarang jadi Raperda TJSLP sudah mulai pembahasan sejak tahun lalu, antara eksekutif dan gabungan Komisi II. Untuk pengesahan targetnya tahun ini,” kata Anggota Komisi B DPRD Pati M. Nur Sukarno.

Ketua Gabungan Komisi II ini mengatakan, pihak eksekutif belum menyetujui batas minimal dalam Raperda TJSLP Pati yang pihak legislatif usulkan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

DPRD Pati Sukarno: Belum Ada Tanda-Tanda Pandemi Berakhir

"Hasil rapat kemarin dari Gabungan Komisi II, mengusulkan batas minimal TJLSP sebesar 2 persen dari keuntungan bersih perusahaan. Akan tetapi, pihak eksekutif tidak menyetujui adanya batas minimal tersebut,” terangnya.

Politisi Partai Golkar ini pun menjelaskan, pihak perwakilan dari pemerintah daerah masih berpendapat untuk tidak perlu adanya batas minimal TJLSP. Pemda beralasan, hal itu dapat membebani perusahaan, serta iklim investasi terhambat. Apalagi kondisi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Terkait hal ini sudah saya komunikasikan dengan Ketua DPRD Pati. Pimpinan Dewan tetap memberi masukan harus ada batas minimal persentase besaran TJSLP,” tegasnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Lebih lanjut, dengan belum adanya keputusan besaran minimal TJLSP, maka pihaknya (Gabungan Komisi II) meminta perpanjangan waktu dalam Rapat Paripurna. “Karena masih ada perbedaan pendapat, maka untuk jadwal rapat paripurna belum ditentukan lebih lanjut,” pungkasnya. (Lingkar Network l Falaasifah – Lingkar.co)

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu