Iklan

Mensesneg Tegaskan Rumor Penggantian Kapolri Tidak Benar

Inti berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan isu mengenai pergantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tidak benar. Ia menegaskan…

Mensesneg Tegaskan Rumor Penggantian Kapolri Tidak Benar
Mensesneg Prasetyo Hadi (paling kanan) dalam rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Foto: Istimewa.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan isu mengenai pergantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tidak benar. Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada Surat Presiden (Surpres) yang diterbitkan terkait pergantian pimpinan Polri tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo Hadi saat menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

"Tidak ada, tidak ada Surpres Kapolri," ujar Prasetyo.

Penegasan tersebut sekaligus membantah isu yang beredar mengenai adanya Surpres sebagai dasar pergantian Kapolri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah menanggapi rumor tersebut. Menurutnya, pergantian jabatan Kapolri sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

"Ya, buat kita prajurit kan apapun dilaksanakan. Kita menunggu saja," kata Listyo pada Rabu (5/8).

Meski isu pergantian sempat mencuat, Listyo menegaskan hal itu tidak memengaruhi pelaksanaan tugas maupun kinerja Polri.

"Sangat tidak (mengganggu kinerja, red.)," ujarnya.

Bantahan serupa sebelumnya juga disampaikan pimpinan Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak ada Surat Presiden mengenai pergantian Kapolri.

"Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri," katanya dalam keterangan resmi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut memastikan bahwa hingga kini tidak ada Surpres yang berkaitan dengan pergantian Kapolri.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu